- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, government regulations, laws and regulations, newsbusiness, government, government regulations, laws and regulations, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
,
JAKARTA — Kementerian Kehutanan sedang memantau serta merancang berbagai tindakan hukum terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan di area hutan Raja Ampat, Papua Bagian Selatan.
Ada empat perusahaan yang dikendalikan yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Direktur Jenderal Pelaksanaan Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Forestry, Dwi Januanto Nugroho menyebut bahwa pengawasan diterapkan terhadap dua penerima Izin Pemanfaatan Kayu Hijau (IPKH), yakni perusahaan GN dan PT KSM. Sebelumnya, tim investigasi kehutanan yang aktif antara tanggal 27 Mei sampai 2 Juni tahun 2025 sudah mengerahkan upaya untuk mengumpulkan data serta informasi melalui survei lapangan guna menanggapi berbagai masalah lingkungan yang semakin sering menjadi sorotan di wilayah kabupaten Raja Ampat.
“Ada tiga perusahaan yang diduga melaksanakan aktivitas pertambangan di area hutan Kabupaten Raja Ampat, yakni GN dan KSM sudah mempunyai izin penggunaan kawasan hutan (PPKH), sementara itu MRP belum mendapatkan PPKH dan masih berada pada fase eksplorasi,” jelasnya dalam penyampaian pers, Minggu (8/6/2025).
Tim GN dan KSM dengan status PPKH akan menjalani pemantauan hutan guna menguji kesesuaian mereka dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Bila diketemukan adanya transgresi, maka akan ada konsekuensi administratif seperti peringatan, intervensi oleh pihak pemerintah, penahanan lisensi atau bahkan mencabut hak operasional sejalan tingkat kekeliruan tindakan tersebut.
Dia menyarankan bahwa dari berbagai aktivitas pengawasan tersebut bisa diusulkan untuk menerapkan alat-alat penegakkan hukum pidana serta tuntutan perdata jika terdapat bukti awal yang memadai.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2025, MRP menerbitkan Surat Tugas bagi Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua guna melaksanakan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Proses ini bakal dimuali dengan peneleponan para wakil dari MRP agar dapat memberikan klarifikasi mengenai adanya dugaan aktivitas pertambangan dalam area hutan yang tidak memiliki ijin. Sesi klarifikasi tersebut direncanakan akan berlangsung sesegera mungkin minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan sangat bertekad dalam menjaga area Raja Ampat dari kegiatan yang bisa merugikan hutan dan lingkungan sekitar. Raja Ampat memiliki daya tarik ekologi serta nilai budaya penting; oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif untuk memelihara dan melindunginya.
“Pertama-tama, kami menerapkan peraturan hukum administratif dengan melakukan pengawasan di sektor kehutanan. Sementara itu, kami juga berkelanjutan mengumpulkan data pendukung lewat aktivitas Pulbaket guna mempersiapkan tindakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.