- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, dividends, financial services, investing company news, newsbusiness, dividends, financial services, investing company news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
lowongankerja.asia,
JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) akan mengalokasikan dividen senilai Rp1,21 miliar untuk periode akhir buku tahun 2024 yang ditutup tanggal 31 Desember. Besaran ini setara denganRp3,5 tiap saham.
Itu sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan tanggal 30 April lalu.
“Setuju untuk mengalokasikan dividen senilai Rp3,5 per saham kepada 348.386.472 Saham yang beredar, dengan total nilai dividen mencapaiRp1,21 miliar,” demikian tertulis dalam keterangan dari direktur perusahaan pada pengumuman publik yang dirilis Kamis (8/5/2025).
Pada putusan serupa, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pun mendukung alokasi sebagian laba menjadi dana talun sekitar 5%, atau setara dengan kira-kira Rp494 juta dari total laba bersih periode buku tahunan 2024. Selanjutnya, jumlah laba lainnya yaitu sekitar Rp8,18 miliar direncanakan untuk disimpan.
Selanjutnya, para pemegang saham pun setuju untuk mengeluarkan dana sebagai tanda laba atas 595 sertifikat dengan nilai masing-masing Rp110.000 atau total sekitar Rp65,4 juta. Dana tersebut akan dicatat dalam laporan laba rugi serta pendapatan komprehensif lain dari entitas yang disusun secara menyeluruh selama masa buku tahun ini ketika pembayaran dilakukan.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun secara menyeluruh untuk tahun 2024, perusahaan tersebut mencatatkan laba bersih senilai Rp9,89 miliar.
Berikut adalah jadwal pembagian dividen ASBI:
-
Bagi Hasil Bagian di Pasar Reguler serta Pasar Negotiasi: 9 Mei 2025
-
Ex Dividen di Pasar Reguler serta Pasar Negotiasi: 14 Mei 2025
-
Dividen Setelah Pembayaran di Pasar Tunai: 15 Mei 2025
-
Di pasar tunai, ex dividen akan jatuh pada tanggal 16 Mei 2025.
-
Tanggal Catatan (Catatan: tanggal ini mungkin dapat diubah sewaktu-waktu): 15 Mei 2025
-
Tanggal Pencairan Dividen Tunai: 28 Mei 2025
Kepala perusahaan tersebut menyatakan bahwa pembayaran dividen tunai akan dilakukan kepada para pemilik saham yang terdaftar di buku perusahaan pada tanggal 15 Mei 2025 jam 16:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
“Pajak penghasilan akan diterapkan pada distribusi dividen ini sesuai dengan aturan yang sedang berlaku,” demikian tertulis dalam keterangan dari direktur.
Selanjutnya, para pemilik saham yang telah mengubah saham mereka menjadi versi tidak berwarkat atau sudah terdaftar dalam sistem penyimpanan kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), akan mendapatkan dividen melalui akun Pemegang Rekening di KSEI. Sementara itu, pemegang saham yang masih menyimpan sertifikat fisik akan menerima dividen dalam bentuk cek tunai yang dikirmkan ke alamat masing-masing.
Para pemilik saham yang masih memiliki sertifikat fisik atau belum menukar saham mereka dan berharap agar dividen dikirimkan secara langsung ke rekening bank, bisa mendaftarkan dirinya pada Biro Administrasi Efek: PT Bima Registra, lantai sembilan di gedung Satrio Tower, jalan Profesor Dr. Satrio blok C5, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950, Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor telepon (021) 2598-4818.
Peringatan ini perlu ditandai sebagai terima paling lama tanggal 15 Mei 2025 jam 16.00 WIB.
Selama ini, para pemilik saham dengan status sebagai wajib pajak luar negeri serta menginginkan pengenaan pajak berdasarkan tarif yang tertera dalam Perjanjian untuk Menghindari Pajak Berganda (P3B) harus mematuhi aturan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Direksi Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 perihal Prosedur Pelaksanaan P3B. Selain itu, mereka diperlukan untuk menyampaikan Asli Surat Bukti Alamat dari negaranya sendiri ataupun Salinannya yang sudah disahihkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, batas akhirnya adalah tanggal 15 Mei 2025 sampai jam 16:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
“Karena terlambatnya penerimaan surat keterangan tersebut, potongan pajak penghasilan Pasal 26 akan dihitung dengan menggunakan tarif 20%,” tegas Direktur.