- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, indonesia, news, public policybusiness, government, indonesia, news, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
,
Jakarta
–
Anggawira, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo), menyatakan dukungannya terhadap penarikan empat izin usaha pertambangan (IUP) untuk nikel.
Raja Ampat
, Papua Barat Daya. Dia menganggap langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah usaha keras untuk menjamin bahwa hanya perusahaan yang taat aturan dan bertekad pada kelestarian lingkungan yang dapat melanjutkan operasionalnya. “Kami sepenuhnya mendukung putusan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM tersebut, sebab ini menjadi suatu bentuk tindakan kuat guna memastikan agar hanya para pelaku bisnis yang mampu mentaatinya serta peduli akan aspek jangka panjang saja yang diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan,” ungkap Anggawira lewat rilis tertulis di Jakarta.
Dia menganggap bahwa kebijakan tersebut bukanlah penghalang bagi investasi, tetapi justru merupakan langkah penyusunan ulang untuk mengeraskan ekosistem investasi yang sehat. Baginya, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pembersihan izin dan pemakaian tanah.
Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan sikap anti-investasi. Sebalinya, ini adalah proses penyaringan bagi para investor yang kredibel, sesuai hukum, dan memiliki visi jangka panjang,” ungkap Anggawira. Dia menambahkan bahwa di tengah situasi seperti itu, sangatlah vital untuk mempertahankan kesadaran akan transparansi pada saat penilaian serta melibatkan komunitas setempat, termasuk suku asli.
Mengenai masalah dekatnya lokasi pertambangan dengan area pariwisata, Anggawira menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan awal, tambang itu terletak sekitar 30-40 kilometer dari tempat tujuan utamanya yaitu Pulau Piaynemo. Menurut dia, jarak ini masih mematuhi standar teknis serta peraturan perlindungan lingkungan asalkan operasional penambangan sesuai dengan pedoman yang ada pada Amdal.
“Pentingnya, aktivitas pertambangan harus sejalan dengan dokumen AMDAL, melakukan rehabilitasi lahan dan pascatambang berdasarkan peraturan yang ada, serta menghargai hak-hak masyarakat setempat dengan menerapkan konsep Free, Prior, and Informed Consent (FPIC),” katanya.
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang ada di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, serta PT Kawei Sejahtera Mining. Ketigaperusahaan terakhir ini menerima persetujuan mereka dari Pemda setempat (Bupati Raja Ampat). Di sisi lain, PT Anugerah Surya Pratama sudah diberikan ijin operasional oleh pihak pemerintahan pusat sejak tahun 2013 lalu.
Di luar empat perusahaan tadi, ada juga PT GAG Nikel, sebuah perusahaan anak dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tetap menjalankan aktivitasnya menggunakan model kontrak karya. Menurut Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, izin bagi GAG Nikel tak dibatalkan, hanya saja pengawasan atas operasinya bakal diperketat.