Apakah Perlu Faktur untuk Membalikkan Nama Mobil Bekas? Inilah Jawaban Polisi

Apakah Perlu Faktur untuk Membalikkan Nama Mobil Bekas? Inilah Jawaban Polisi



– Untuk mengalihkan kepemilikan mobil bekas diperlukan sejumlah dokumen.

Salah satu dokumen yang menunjukkan penjualan kendaraan adalah kwitansi pembayarannya.

Tanpa dokumen itu, pemerintahan perubahan nama tidak dapat dijalankan.

Beberapa orang percaya bahwa untuk melakukan perubahan nama pemilik harus melampirkan faktur pembelian kendaraan dari dealer.

Sebenarnya, untuk unit yang telah digunakan, dokumen tersebut mungkin sudah tidak ada lagi.

Maka, apa langkah-langkah untuk mengubah nama ketika bukti pembayaran atau faktur kendaraan telah hilang tanpa sengaja?

Ipda Febryanti Mulyadi dari Kanit Regident Satlantas Polres Klaten menjelaskan bahwa untuk melakukan perubahan nama pada kendaraan bermotor tidak diperlukan faktur, tetapi harus melampirkan bukti pembelian.

“Berkaitan dengan penerusan hak milik atas Kendaraan Bermotor Bekas, tidak diperlukan adanya surat pernyataan dari pemilik sebelumnya. Namun, bukti lunas pembayaran masih menjadi persyaratan administratif yang mutlak harus diserahkan,” terang Febry pada 26 Mei lalu seperti dilansir Kompas.com.

Jika hilang, menurut Febry, pemilik kendaraan dapat meminta pada penjual untuk membuatkan bukti pembayaran baru.

“Harap minta pembuatan ulang (kwitansi) kepada pedagang kendaraan dan kemudian lanjutkan proses perubahan nama di kantor Samsat,” jelas Febry.

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan dalam proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor second:

1. Asli dan salinan KTP dari pemilik baru

2. Aslinya BPKB beserta photocopy-nya

3. Aslinya STNK beserta salinannya

4. Dokumen penjualan Kendaraan, dapat berupa struk bukti pembayaran

5. Dokumentasi pemeriksaan kasat mobil

6. Surat Pengesahan Keuangan Antardaerah (digunakan sebagai bukti pembayaran pajak di Samsat jika diperlukan untuk prosedur pengubahan status).

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *