Akhirnya Diketahui: Alasan Buruh Hanya Mendapat Gaji Rp1.000/Bulan, Nasib Mereka Sekarang di-PHK dan Diremehkan


lowongankerja.asia

Akhirnya terungkap penyebab buruh digaji cuma seribu perak per bulan. Sudah 30 tahun berlangsung.

Sebanyak 200 buruh pabrik tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah digaji seribu perak per bulannya. Penyebabnya pun kini terungkap.

Hal ini diungkap oleh satu di antara buruh tersebut, yakni Bakdi (50).

Bakdi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.

“Ada sekitar 200 orang, rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun,” jelasnya di rumah Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, pada Jumat (3/5/2025).

Umumnya, para pekerja itu telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.

Sementara Bakdi telah mengabdi di pabrik tersebut 30 tahun lamanya.

“Hampir 30 tahun sejak 1995 – sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu,”

Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995 di bagian weaving.

Namun, pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas.

Ia masih berstatus sebagai karyawan, tetapi tidak lagi dipekerjakan.

Ia juga tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.

Atas dasar sebab itulah, Bakdi hanya menerima gaji sebesar seribu setiap bulan.

“Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung,” sambung dia.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bakdi kini beralih profesi menjadi buruh bangunan.

Ia harus menafkahi istri dan seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Sementara itu, Danang Sugiyatno menyebutkan bahwa ada sekitar 100 orang di perusahaan tersebut yang juga melaporkan kejadian serupa.

Belum ada pemberitahuan resmi terkait PHK mereka.

“Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang,” ujarnya.

Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak tahun 2024.

Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1988.

Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan.

“Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full kecuali ada kesepakatan tertentu,” tegasnya.

Kasus ini kini telah sampai pada tahap putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.


(*/ lowongankerja.asia)


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *