- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, government, laws and regulations, news, societycontroversies, government, laws and regulations, news, society - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
lowongankerja.asia
Persoalan diduga adanya penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan di Surabaya sedang menjadi pembicaraan hangat masyarakat. Tindakan menahan ijazah sesungguhnya tidaklah asing dalam lingkup industri kerja. Justru hal itu telah menjadi rahasia terkenal.
Kasus penahanan ijazah yang berulang kali mencuat ini menimbulkan keraguan di kalangan publik tentang tingkat pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah serta efektivitas dari pelaksanaan hukum.
Profesor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Hadi Shubhan, mengemukakan bahwa menurut pandangan hukum, penyitaan ijazah adalah bentrokan dengan prinsip kebebasan berkarir karena bersifat sebagai paksaan dan hal ini bertentangan dengan hak-hak individu.
“Pengusaha menahan ijazah dengan jelas menguntungkan diri mereka sendiri namun merugikan karyawan. Ijazah adalah dokumen penting yang terkait langsung dengan seseorang, maka tak seharusnya dipegang atau ditahan oleh pihak manapun,” ungkapnya saat ditemui.
lowongankerja.asia
, Jumat (25/4).
Tidak hanya menyebabkan kerugian administratif bagi karyawan, Prof Hadi menganggap bahwa tindakan penyimpanan sementara ijazah juga melanggar hak asasi manusia (HAM) dan sekaligus membatasi kesempatan untuk bergerak naik dalam hal sosial maupun karier para pekerja.
“Pekerja diharuskan bekerja akibat situasi yang genting serta adanya keperluan untuk tenaga kerja. Apabila mereka enggan memenuhi harapan majikan, maka ada ancaman pemutusan hubungan kerja. Hal ini mencerminkan ketidakequalitan dalam dunia pekerjaan,” tambahnya.
Walaupun praktek penyitaan ijazah sering terjadi di lingkungan pekerjaan Indonesia, Prof Hadi mengkritisi sikap pemerintah pusat yang sampai saat ini masih belum memiliki peraturan tentang hal itu di level nasional.
Ketidakhadiran peraturan sentral yang jelas tentang penahanan ijazah dalam konteks hubungan kerja dapat membuka kesempatan kepada para pengusaha untuk mengeksploitasi karyawan.
“Meskipun regulasinya belum ada di tingkat nasional, misalnya dalam UU, PP, atau PERMEN, namun di Jawa Timur sudah memiliki peraturan melalui Perda Nomor 8 tahun 2016,” jelas Hadi.
Menurut Pasal 42 dalam aturan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang para pengusaha menyimpan dokumen pribadi karyawan mereka. Apabila diketahui melakukan pelanggaran, dapat menerima hukuman berupa kurungan selama lima tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.
Insiden dugaan penyitaan ijazah menjadi sorotan publik setelah rekaman video kunjungan inspeksi mendadak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke gudang UD Sentoso Seal menyebar luas di platform media sosial. Pada kesempatan tersebut, Armuji berunjuk ria dengan seorang pelapor yang hadir bersamanya.
Isi kontennya begitu padat hingga menimbulkan perdebatan yang cukup lama. Tidak hanya soal ijazah saja, dituding pula UD Sentosi Seal melakukan pelanggaran terkait tenaga kerja, misalnya membayar upah di bawah UMP dan membatasi waktu untuk salat Jumat.
Baru-baru ini, diketahui bahwa perusahaan itu ternyata tak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Sebagai akibatnya, Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil tindakan dengan menutup dan menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14.
“Setiap orang yang ingin usaha di Surabaya harus mendapatkan izin dan tidak boleh membuat keributan. Faktanya, perusahaan ini tidak memiliki pendaftaran untuk gudangnya, oleh karena itu kita tutup tempat tersebut hari ini,” tandas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
(*)