6 Kebenaran Tersembunyi di Balik Sindikat Penipuan UTBK Unhas Makassar yang Telah Berjalan Selama 4 Tahun

6 Kebenaran Tersembunyi di Balik Sindikat Penipuan UTBK Unhas Makassar yang Telah Berjalan Selama 4 Tahun


MAKASSAR, lowongankerja.asia

Pelaksanaan UTBK yang merupakan bagian dari SNBT di Unhas Makassar ternyata ditemukan adanya pelanggaran.

Ujian yang dihadiri oleh kurang lebih 21.810 peserta calon mahasiswa tersebut dipercurangi oleh beberapa orang dalam lingkup kampus yang melakukan peretasan pada sebagian komputer pemantau ujian untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak kepolisian lokal sudah menahan enam individu yang dicurigai sebagai bagian dari jaringan penipuan itu.

Mereka diberi janji imbalan senilai Rp 200 juta apabila berhasil melaksanakan tindak kecurangan.

Pelaku-pelaku yang diamankan oleh Polrestabes Makassar meliputi AL (40 tahun), I (32 tahun), MS (29 tahun), ZR (36 tahun), seorang mahasiswa bernama awal huruf CAI (19 tahun), serta MYI (28 tahun) yang merupakan teknisi IT dan administrator server UTBK.


Kasus Penipuan UTBK di Universitas Hasanuddin

Berikut beberapa informasi mengenai tindakan curang dalam ujian UTBK di Universitas Hasanuddin (Unhas):


1. Urutan peristiwa penemuan jaringan penipuannya UTBK di Unhas

Insiden tersebut terkuak ketika regu pemantau UTBK Unhas mendeteksi sebuah komputer yang dicurigai telah diserang dengan perangkat lunak kontrol jarak jauh pada tanggal 27 April 2025.

Pemeriksaan terus dilanjutkan dengan mengejar MYI, yang menyimpulkan bahwa aplikasi tersebut diserahkan oleh pelaku utama I.

Kemudian, polisi bertindak dengan cepat dan sukses menangkap D yang berada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan temuan investigasi, diketahui pula bahwa CAI, seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, turut serta dalam kelompok tersebut dan bertindak sebagai joki pada tanggal 26 April 2025.

AL, yang diyakini menjadi dalang utama dari jaringan tersebut, juga telah ditangkap.


2. Keamanan sistem yang canggih tetapi masih bisa diretas

Tim UTBK SNBT Unhas sudah melakukan sejumlah tindakan guna meminimalisir peluang penipuan, di antaranya dengan menggunakan perangkat pemutus sinyal.
jammer
.

Tetapi, langkah itu gagal karena adanya campur tangan pihak dalam Unhas.

Pihak universitas menyatakan bahwa kasus tersebut bukanlah insiden tunggal.

Sangkaan kuat mengarah pada adanya campur tangan pihak internal, meliputi staf Teknologi Informasi (IT) serta administrator server ujian UTBK.

Menurut informasi tersebut, terdapat seorang administrator TI dari Unhas Makassar yang telah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan kelima lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Prof Amir Ilyas, ketua Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas Makassar, pada sesi paparan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).

3. Melibatkan mahasiswa kedokteran sebagai partisipan dalam Olimpiade Sains

Pada kasus tersebut, seorang mahasiswi yang berprestasi dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (Unhas), dengan inisial CAI, turut serta dan kini telah disebut sebagai tersangka.

CAI berpartisipasi karena tertarik pada imbalan sebesar dua juta rupiah yang dipromosikan apabila para peserta ujian sukses dilewati dan dinyatakan lulus.

Ketika dipertunjukkan ke hadirin pers memakai pakaian oranges bertulisan tahanan Polrestabes Makassar, CAI pun hanya dapat berlinang air mata menyesali takdirnya serta mengubur impiannya untuk jadi seorang dokter.

Prof Amir pun mengungkapkan bahwa internal Unhas tegas tidak mentolerir sikap curang yang terjadi pada pelaksanaan UTBK. Hal itu, dinilai telah merusak citra universitas.

“Karena peristiwa ini, kami menegaskan dari Unhas Makassar bahwa seluruh pihak yang terkait akan mendapatkan hukuman dan perkara pidana mereka akan diserahkan kepada Polrestabes,” jelas Amir.

4. Delapan komputer diserang secara ilegal, kepolisian memburu 5 administrator server.

Berdasarkan temuan tim pengawas UTBK Unhas dan pihak berwenang, ternyata selain MYI, masih ada sejumlah individu dari departemen Teknologi Informasi (IT) serta administrator server UTBK Unhas yang juga terlibat dalam praktik tidak etis tersebut.

“Menurut laporan, seorang administrator TI telah disebut sebagai tersangka, sedangkan kelima lainnya terus dipantau,” ungkap Prof Amir.

Saat ini, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa diperkirakan ada tujuh komputer pemantau UTBK yang sudah disusupi oleh kelompok tersebut.

“Tujuh program aplikasi telah dimasukkan ke dalam komputernya. Salah satunya sedang dalam proses pembuatan, jadi harap diingat bahwa ada kemungkinan siswa baru lainnya akan menggunakannya atau bahkan mereka yang telah menyelesaikan studi dengan bantuan aplikasi tersebut,” katanya.

5. Struktur Organisasi Sindikat untuk Persiapan UTBK di Unhas yang Rapi dan Teratur

Arya menyebutkan bahwa sindikat tersebut melaksanakan kegiatannya dengan sangat terorganisir.

Aplikasi pengendali jarak jauh tersebut mampu menyusup ke dalam sistem komputer milik para pemangku ujian.

“Saat para calon mahasiswa mengakses aplikasi tersebut, pertanyaan-pertanyaan yang ditampilkan pada komputer akan tampak di lokasi lain dan bisa diselesaikan oleh individu lain; dengan demikian, para calon mahasiswa hanya perlu memasuki aplikasi tersebut,” jelasnya.

Arya menyatakan bahwa, usai pemasangan aplikasi selesai, terduga pelaku I menjadi perantara antara AM dan MS untuk memastikan sistem beroperasi seperti yang direncanakan.

MS bertanggung jawab atas pengelolaan aplikasi kontrol jarak jauh serta menerima pertanyaan ujiannya, kemudian MS akan mentransmisikannya kepada AL agar dapat dialihkan lagi ke CAI untuk diselesaikan.

Arya menyebutkan bahwa tersangka ZR bertindak sebagai penyedia aplikasi.
remote acces
kepada terdakwa I, selanjutnya disampaikan kepada terdakwa MYI dan MS.

6. Jaringan penipuan dalam UTBK Unhas telah berjalan selama empat tahun.

Kepolisian pun menemukan bukti dari jaringan kriminal yang dipimpin oleh AL itu.

Temuan penelitian AL yang sekaligus menjadi pengajar di tempat bimbel tersebut menunjukkan bahwa dia sudah melakoni tindakan kecurangan itu kira-kira selama empat tahun terakhir.

Arya mengatakan bahwa AL telah melakukannya selama empat tahun terakhir.

Maka dari itu, pihak kepolisian akan tetap mengerjakan investigasi lebih lanjut untuk menemukan orang-orang yang berpartisipasi dalam jaringan penipuan tersebut.

“Kita akan menerapkannya pada semua orang yang telah menggunakan jasa dari AL tersebut. Bukan tidak mungkin tindak pidana dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan untuk bergabung dengan institusi lain,” terangnya.

Berdasarkan tindak tanduk mereka, sang pelaku dapat dituntut berdasarkan Pasal 48 Ayat 2 UU ITE.
juncto
Pasal 32 bagian kedua atau Pasal 46 ayat satu dan dua
juncto
Pasal 30 Tahun 2008.

Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 9 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 3 miliar.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *