Penggerebekan Anak Tiri oleh Oknum Polisi di Ambon; Persiapan Rekonstruksi Dimulai Pekan Depan


Laporan Wartawan lowongankerja.asia, Jenderal Louis


AMBON, lowongankerja.asia

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang anggota kepolisian di Ambon, yaitu Bripko JS, telah mencapai tahap baru pada hari Sabtu (26/4/2025).

Kepala Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya, menyatakan bahwa tim penyelidik sudah berkoordinasi dengan jaksa dalam rangka kemajuan dari kasus tersebut.

“Pihak penyelidik telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan,” katanya ketika dihubungi lowongankerja.asia.

Selanjutnya, Kapolresta mengatakan bahwa setelah melakukan koordinasi, bukti yang tersedia dinyatakan masih kurang cukup.

Walaupun begitu, aparat polisi tetap melanjutkan usaha mereka untuk membongkar kasus tersebut. AKBP. Dr. Yoga menegaskan bahwa proses pre-rekonstruksi akan segera dijalankan.

“Prarekon akan dijalankan minggu depan,” tegasnya.

Di samping itu, dalam rencana selanjutnya, Polresta Ambon berencana mengadakan persidangan dengan memanggil tim dari Ditreskrimum Polda Maluku guna mendapat masukan serta memperkokoh langkah penginvestigasiannya.

Saat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menyatakan bahwa tim mereka tengah mengantongi persiapan untuk fase pra rekonstruksi.

“Untuk sementara waktu ini, kita bagian satreskrim tengah menyiapkan diri untuk kegiatan pra-rekonstruksi,” jelas AKP Ryando.

Kelompok keluarga dari pihak yang menjadi korban melapor tentang tuduhan penyerangan paksa kepada Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada tanggal 12 Agustus 2024. Nomor laporan polisinya adalah LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku.

Berikut informasi terbaru dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima oleh keluarga korban pada tanggal 17 Desember 2024. Menurut pernyataan Kasat Reskrim saat itu, AKP. M. Ainul Yaqin, kasus ini masih berada di fase penyelidikan.

Dalam dokumen bernomor SP2HP/879/XII/RES/.1.24/2024/Reskrim, AKP. M. Ainul Yaqin menyatakan bahwa tim penyidik sudah mengadakan pemeriksaan medis pada korban dan juga menemui sebanyak 12 saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Di samping itu, pihak penyelidik sudah mengajukan permintaan kepada pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Ambon untuk mendapatkan laporannya tentang situasi psikologi korban serta para saksi yang masih berusia anak-anak.

Korban pun sudah diperiksa oleh ahli psikologi dari RSKD Nania pada tanggal 14 Oktober 2024.

Kepolisian sudah mengambil empat ponsel dan mengeceknya lewat tes forensik lab. Mereka juga merapat di tempat tinggal sang tersangka untuk mendapatkan lebih banyak petunjuk.

Insiden ini dimulai ketika korban mengungkapkan kepada keluarganya bahwa dia diperkirakan menjadi korban penyiksaan paksa oleh ayah tiri-nya, Bripka JS, pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 02:30 WITA, di tempat tinggal tersangka.

Saudara laki-laki tertua dari korban, PA, menyatakan bahwa saudaranya perempuannya bercerita tentang insiden mengejutkan itu usai ia merasa takut.

Keluarga para korban yang merasa tak terpuaskan dengan tindakan sang pelaku pun mengabarkan insiden tersebut kepada aparat kepolisian.

Kelambatan dalam investigasi sebelumnya menyebabkan ketidakpuasan di kalangan keluarga korban, mereka menginginkan penyelesaian cepat untuk kasus tersebut serta hukuman yang sesuai bagi para pelaku.

Dengan kemajuan baru-baru ini, keluarga para korban serta publik mengharapkan bahwa tahapan pra-rekonstruksi dan persidangan yang akan datang bisa membawa penerangan dan keadilan untuk korban.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *