Potensi Pelanggaran Hukum di Tambang Raja Ampat, KLHK Akan Investigasi

Potensi Pelanggaran Hukum di Tambang Raja Ampat, KLHK Akan Investigasi

Potensi Pelanggaran Hukum di Tambang Raja Ampat, KLHK Akan Investigasi

PIKIRAN RAKYAT –

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana terhadap operasi empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) mereka dicabut oleh pihak berwenang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa rombongan dari KLHK siap dikirim ke bekas area penambangan untuk melakukan verifikasi situasi di tempat serta menganalisis ada tidaknya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

“Terdapat tiga metode yang kami terapkan, yakni sanksi administratif, resolusi perselisihan lingkungan, serta tindakan hukum pidana,” jelas Hanif saat berbicara dengan para reporter di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025.

Hanif menyatakan adanya bukti bahwa operasional penambangan dari empat perusahaan itu tidak sesuai dengan standar dan regulasi lingkungan yang ada.

Dia menyatakan bahwa mereka curiga terhadap tindakan yang melampaui batas normal dan dapat berpotensi menyalahi hukum pidana.

Dia menyatakan bahwa mencabutizin bukan berarti langsung menyelesaikan kewajiban restorasi lingkungan. KLHK, tambah Hanif, akan kerjasama dengan Kementerian ESDM guna memastikan bahwa tahapan restorasi terus dilanjuti.

Pihak berwenang telah secara resmi menghapus empat Izin Usaha Pertambangan yang ada di kawasan Raja Ampat dari perusahaan PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, serta PT Kawai Sejahtera. Penghapusan tersebut diberitahu kepada publik melalui pengumuman Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara hari Selasa sore itu.

“Pada tanggal 9 Juni kemarin, Presiden mengawasi sebuah pertemuan tertutup yang menyinggung tentang adanya lisensi penambangan di kawasan Raja Ampat. Berdasarkan instruksinya, pihak berwenang telah memilih untuk mencabut izin operasional dari empat perusahaan itu,” ungkap Prasetyo.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan mencabut izin tersebut bertumpu pada kenyataan jika area pertambangan meliputi bagian dari Geopark Raja Ampat, suatu zona perlindungan dengan status hukum resmi sebagai cagar alam.

Bahlil mengatakan bahwa secara teknis sebagian lahan tambang itu terletak di area geopark.

Geopark Raja Ampat meliputi empat pulau besar yakni Waigeo, Batanta, Salawati, serta Misool, bersama dengan lautan yang berada di sekitar kumpulan pulau-pulau tersebut, baik besar maupun kecil. Area ini membentuk sebuah ekosistem yang langka dan memiliki nilai ekologi tinggi.

Tindakan oleh pihak berwenang ini merupakan pernyataan yang jelas tentang peningkatan perlindungan untuk area-area penting serta konservasi di Indonesia. Ini juga dapat memunculkan kemungkinan adanya tindakan hukum tambahan berkaitan dengan pelanggaran atas lingkungan hidup. ***

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *