Kepala Polisi Bongkar Pelaku Fitnah Ijazah Jokowi Palsu: Terkuak, Orang yang Tercyduk dan Dicoret dari Jabatan

Kepala Polisi Bongkar Pelaku Fitnah Ijazah Jokowi Palsu: Terkuak, Orang yang Tercyduk dan Dicoret dari Jabatan



Ternyata terungkap pula karakteristik dari individu di belakang skandal ijazah UGM milik mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Orang yang dituduh sebagai provocateur itu diprediksi adalah seseorang yang merasa frustrasi dan sebelumnya telah di-PHK saat Jokowi menjabat.

Polemik terkait ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi masih berlangsung.

Kelompok Roy Suryo masih percaya bahwa ijazah Jokowi adalah palsu walaupun Bareskrim Polri telah mengonfirmasi keautentikannya.

Penasehat hukum dari Kepolisian RI, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mencurigai adanya pihak di belakang kasus itu.

Dia membongkar karakteristik pelaku dibalik tuduhan tentang ijazah Jokowi yang dipalsukan.

Aryanto mengatakan bahwa jumlah tersangka ijazah Jokowi kemungkinan akan melebihi laporan yang telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Menurut dia, walaupun pihak yang berada di belakang tuduhan tentang ijazah Jokowi yang palsu hanyalah spekulasi, tetapi dia percaya bahwa nantinya akan terungkap kebenarannya.

Menurutnya, tuduhan terkait ijasah Jokowi sengaja dibesar-besarkan guna menciptakan gangguan dalam kestabilan Indonesia.

Aryanto Sutadi menyebutkan, “Provocateur ini menginginkan kekacauan agar terjadi keramaian, dan mereka adalah pihak tak terlihat dibalik layar yang bertujuan membuat Indonesia menjadi kacau.”

Penasehat Hukum Kapolri mengatakan pelaku kasus ijazah Jokowi adalah orang yang pernah dirugikan.

Pria tersebut merasa frustasi karena telah di PHK, partai tempatnya bergabung dibubarkan, dan partainya mengalami kekalahan di Amerika. Kini dia berharap situasinya akan semakin memburuk.

“Hanya sebuah tebak-tebakan. Namun, tebakanku nantinya akan terungkap suatu saat,” kata Aryanto.

Dia kemudian menambahkan bahwa Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ijazah Jokowi adalah yang resmi atau palsu.

akan membuktikan keaslian ijazah milik Pak Jokowi.

Maka nantinya proses di Bareksrim akan dipindahkan dan penyelidikan direvisi kembali untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi memang asli,” jelasnya.

Maka, tudingan bahwa ijazah yang dilaporkan adalah palsu pun dapat dibuktikan.

“Bila telah dikonfirmasi keaslian-nya, maka tuduhan fitnah dan provokasi dapat dijawab,” ujarnya.

Dia juga mengusulkan kepada Polda Metro Jaya supaya menggunakan lebih dari 100 sampel perbandingan guna membuktikan kesamaan ijazah Jokowi.

“Menurut saya jika memungkinkan sebaiknya ambil seluruh 100 agar tidak ada keraguan bahwa mereka hanyalah teman-temannya saja yang telah ditentukan,” ujarnya.

“Minimal orang-orang yang mengolok-olok dan memprovokasi masyarakat dengan pandangan keliru tersebut sudah tidak bisa menyesatkannya lagi,” kata Aryanto.

Dia menyatakan bahwa apabila diketahui dengan jelas ijazah Jokowi merupakan yang resmi, maka tudingan dari Roy Suryo dan kawan-kawannya dianggap sebagai fitnah.

Bila sertifikatnya ternyata sah maka tuduhan sebelumnya merupakan fitnah.

Ini adalah provokasinya. Tidak mempercayai pengadilan, tidak setuju dengan hasil investigasi forensik dari laboratorium, dan melakukan hujatan. Hal tersebut disebut sebagai provokasi.

“Catatan digital ini menunjukkan adanya bukti konkret dari sebuah provokasi. Kita lihat saja hasilnya nanti,” ujar Aryanto Sutadi.


Jumlah tersangka

Irjen Purn Aryanto Sutadi mengatakan bahwa terduga pelaku dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi akan cukup banyak.

Jumlah terdakwa tersebut bahkan melebihi laporan Jokowi kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Aryanto mengatakan hal tersebut ketika merespons prosedur investigasi di Polda Metro Jaya yang terkesan bertele-tele.

Aryanto mengatakan bahwa para penyidik sedang berusaha menemukan sebanyak mungkin dan semaksimal mungkin bukti untuk memverifikasi apakah ijasah Jokowi asli atau palsu.

Dan gunanya juga adalah untuk menguji apakah individu-individu yang telah dilaporkan benar-benar terlibat dalam perbuatan pencemaran nama baik, ucapan benci, serta hal-hal serupa lainnya.

Menurut Aryanto, walaupun dua buah barang bukti sudah cukup, tetapi proses pembuktian dalam persidangan mengharuskan adanya ribuan bukti.

“Ini adalah kasus yang sudah berlangsung lama dan mendapat perhatian besar karena kedua belah pihak belum mencapai pemahaman bersama,” ujarnya.

Menurut Aryanto, penyidik dari Polda Metro sebaunya tidak perlu tergesa-gesa dalam penetapan tersangka.

Menurut dia, akan ada sangat banyak terduga pelaku yang akan dituntut dalam kasus ini.

“Karena dari perdebatan-perdebatan di media dalam rangka membahas ini, banyak sekali bertebaran tindakan-tindakan pidana yang isinya ujaran kebencian, fitnah, provokasi,” katanya.

Menurut Aryanto, selama proses penyelidikan dimungkinkan saat sebuah laporan polisi telah diverifikasi. Jika pada tahap penyelidikan diketemukan adanya kejahatan lainnya, maka tak perlu lagi membuat laporan baru; petugas dapat segera menyelidiki pelanggaran hukum tersebut secara langsung.

Pendidikan dalam hal ini kepada publik menuntut agar setiap perbuatan kriminal dijelasakan dengan jelas, untuk memastikannya.

“Yakinlah akan ada banyak,” ujarnya.

Aryanto mengaku bahwa tersangka tersebut termasuk dalam daftar awal yang pernah beredar.

“Ya, semakin begitu, semakin bertambah,” ujarnya.

Menurut Aryanto, jejak digital tak dapat dipadamkan.

itu adalah tuduhan tidak benar, menyebarkan provokasi, menjelek-jelekan, dan seterusnya. Sayaingatkan kembali bahwa negeri kita merupakan sebuah negara hukum.

Atas dasar negara hukum, tindakan yang dilanggar oleh undang-undang tersebut akan dibawa dalam jalannya proses hukum,” ujarnya.


Respons Kubu Roy Suryo

Sebaliknya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menganggap pernyataan Aryanto tersebut tidak tepat dalam kerangka sebuah negara hukum yang berdasarkan pada prinsip praduga tak bersalah.

Menurut dia, masalah yang disoroti oleh Aryanto terkait provokasi dan ucapan kebencian sudah melenceng jauh dari laporan yang dibuat Jokowi.

Pada zaman dulu, kriminilasisering kali terjadi dengan mengacu pada pasal tentang pidana ucapan kebencian serta SARA, yaitu Pasal 28 A dari Undang-Undang ITE.

“Saya tekankan bahwa pasal ini tidak dipakai dalam proses pelaporan Joko Widodo,” ujarnya pada acara tersebut.

Khozinudin tidak setuju dengan pernyataan Aryanto yang mengklaim bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut akan cukup besar, sebab hal itu malah dapat menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

“Sepertinya masyarakat tidak diberi hak konstitusi untuk mengungkapkan pandangan mereka tentang debat ini,” katanya.

Menurut dia, munculnya pendapat yang berbeda-beda dalam suatu masalah adalah hal yang normal.

Bukan bermakna mencari-cari ketidaksesuaian untuk disalahkan, menariknya melalui proses tanpa adanya laporan, menggunakan alasan pembangunan oleh pihak penyidik, dijadikan sebagai pelanggaran hukum.

“Anjuran saya, konsentrasikan laporan tentang bagaimana Joko Widodo disakiti seburuk-buruknya dan diremehkan setidaknya mungkin,” tegasnya.


Tidak Kapok

Politisi dari Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin, menyentuh kembali masalah sertifikat pendidikan palsu Presiden Joko Widodo yang sudah diperbincangkan selama lima tahun terakhir.

Menurut dia, masalah ijazah Jokowi diperbesar untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu penting lainnya di Indonesia.

Ini baru tahun berapakah soal ijasah Jokowi menjadi perdebatan lagi? Itulah pertanyaan pertamanya.

Saking lama berlangsungnya hal ini, setiap harinya dan setiap bulannya, orang-orang hanya mengalami hal yang sama saja.”

“Partisipasi mereka dapat menarik perhatian ke masalah-masalah lain di negeri ini sehingga tiba-tiba publik melupakan skandal-skandal besar yang ada,” jelas Ali Ngabalin.

Mereka siapakah sesungguhnya? Isu mengenai ijazah palsu ini bukannya baru terjadi kemarin sore.

“Orang yang mencuri uang dalam jumlah triliun, ditangkap oleh polisi, lalu jaksa mengambil alih seluruh detail penting dari kasus tersebut dan tiba-tiba lenyap tanpa jejak di ranah publik,” imbuhnya.

Selanjutnya, Ngabalin juga menyinggung tentang orang yang dicurigai sebagai penggerak isu ijazah Jokowi.

Orang yang dikenal sebagai Ngabalin adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Apakah benar orang-orang seperti Roy Suryo, yang telah beberapa kali dan bahkan sempat di penjara, masih saja terus menyebarluaskan informasi palsu?

Para ilmuwan apakah Anda melakukan penelitian yang dipenuhi dengan celaan dan ejekan?

“Apakah penelitian dilakukan seperti itu? Tidak mungkin, dia tak bisa melakukannya tanpa bantuan orang lain,” katanya dengan emosi.

Menurut pengakuan Ngabalin, Roy Suryo berencana untuk merendahkan derajat keluarga Jokowi.

Roy Suryo dikatakan terus-menerus menyebarkan informasi mengenai presiden ke-7 tersebut.

Bila memang para individu tersebut memiliki niat yang tulus, bukanlah seperti ini caranya; dengan menyumpahi, merendahkan martabat, melukai perasaan, berpindah-pindah dari satu insiden ke insiden lain tanpa ada penyelesaian.

“Bagaimana cara merendahkan derajat dan kehormatan Jokowi beserta keluarganya,” kata Ali Ngabalin.

Bukan hanya Roy Suryo, Ngabalin juga mengungkapkan dua nama lain yang diduga menjadi mastermind dibalik masalah ijazah Jokowi.

Mereka adalah Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

Rismon di sini, ada Ibu Tifa juga, dan siapakah ibu lainnya yang ikut serta, berulang kali, apakah tugas mereka hanya sebatas ini?

Bapak, jika kita ingin menjadi calon legislatif dan ijazah kita dipertanyakan oleh KPU, maka pihak yang dapat melakukan klarifikasi adalah sekolah yang telah menerbitkan ijazah kami.

“UGM sudah membuat pengumuman resmi, bukankah masih ada yang belum menerima hasilnya?,” tegas Ngabalin.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
PosBelitung.co

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *