- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, news, police and law enforcement, politics, politics and lawcrime, news, police and law enforcement, politics, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
PR NTT –
Kabar tentang tuduhan pelecehan seksual yang disangkakan kepada salah satu anggota Polsek Wewewa Selatan, yakni Aipda PS, terhadap korban bernama MML (25) yang dipaksa masuk rumah sendirian, sekarang telah mencapai tahap baru dalam perkembangannya.
Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (SBD), AKBP Harianto Rantesalu, mengonfirmasi bahwa Aipda PS akan diantarkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) guna menyelesaikan proses pemeriksaan kode etik yang diproses oleh Bagian Propam Polda NTT.
“Anggota tim saya besok paginya akan mengantarkan dokumen tersebut ke Polda, karena kasus ini ditangani oleh Polda NTT terkait kode etika dari Aipda PS,” jelas Harianto saat berbicara dengan beberapa reporter di Mapolres SBD pada hari Selasa, 10 Juni 2025 malam.
Tindakan ini dilakukan setelah insiden itu menarik perhatian masyarakat, terutama lantaran para korban sebelumnya telah lebih dahulu mengalami pemerkosaan paksa oleh tetangga mereka sendiri, yaitu Oktavianus Bora Lende (53), yang merupakan warga biasa.
Urutan Peristiwa: Dari Pelaporan Pencabulan Sampai Penyiksaan Oleh Kepolisian
Pada tanggal 1 Maret 2025, kasus ini dimulai ketika MML (25) datang ke Polsek Wewewa Selatan guna melapor tentang tuduhan pelecehan seksual yang menimpanya. Dalam pelaporan pertama tersebut, tersangka diidentifikasi sebagai tetangga MML bernama OBL (53).
Namun, sebab Polsek tidak mempunyai wewenang dalam mengurus perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus itu kemudian diserahkan kepada Polres SBD.
Pada hari berikutnya, 2 Maret 2025, Aipda PS, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, mengambil korban di tempat tinggal majikananya karena diklaim perlu diperiksa lebih lanjut.
Pada saat tersebut, kepolisian Sektor (Polsek) terlihat lengah dikarenakan sebagian besar personelnya telah ditempatkan untuk menjaga kedatangan Gubernur NTT di daerah Sumba Barat Daya.
Di kantor Polsek tersebut, sesuai dengan kesaksian dari korban dan pelaku, terdapat tindakan pelecahan seksual yang dilakukan oleh Aipda PS terhadap korban.
Harianto mengklaim bahwa perilaku Aipda PS belum mencapai level pemerkosaan sebagaimana yang diberitakan di media sosial, meskipun demikian itu tetap menjadi pelanggaran kritis terhadap aturan moral polisi.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi, Aipda PS tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun, dia telah melancarkan tindakan pelecehan seksual,” kata Harianto dengan tegas.
Diperiksa Etika dan Dijalankan Secara Cermat Selama 30 Hari
Sebelumnya, Aipda PS sudah dicek internally oleh Propam Polres SBD dan mendapatkan hukuman patsus selama 30 hari.
Saat ini, tahap berikutnyaakan ditangani oleh Propam Polda NTT untuk menunjukkan komitmen terhadap kepatutan dan keterbukaan dalam mengatasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Harianto pun mengungkapkan permintaan maafnya kepada warga dan menekankan bahwa organisasinya bersedia untuk menanganiseti pelanggaran yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat umum.
” Kami minta maaf mengenai hal ini. Ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua di Polres SBD,” tegasnya. ***