BPKB Elektronik Resmi Dirilis: Apakah BPKB Konvensional Perlu Diganti?

BPKB Elektronik Resmi Dirilis: Apakah BPKB Konvensional Perlu Diganti?


MOTOR Plus-online.com – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan surat berharga yang menunjukkan hak kepemilikan resmi atas kendaraan bermotor di Indonesia.

Surat BPKB diproses oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dan bertindak sebagai dokumen resmi yang menunjukkan hak kepemilikan atas kendaraan tersebut.

Setelah mendapat perhatian cukup beberapa saat yang lalu, BPKB digital pada akhirnya dilepaskan secara resmi.

Setelah BPKB elektronik resmi diluncurkan, apakah BPKB versi lama perlu diganti dengan yang baru?

Polri telah menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format elektronik atau yang dikenal sebagai e-BPKB mulai bulan Maret tahun 2025.

Untuk mereka yang tetap memegang BPKB lama, sebenarnya tidak diperlukan pengajuan pergantian BPKB.

Brigjen Pol Wibowo dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa sistem e-BPKB saat ini diimplementasikan secara bertahap hanya untuk kendaraan bermotor baru dengan empat roda atau lebih serta untuk mobil bekas yang sedang melalukan proses perpindahan pemilik.

“Sampai hak milik atas kendaraan tersebut tidak beralih, BPKB yang lama tetap berlaku,” jelas Wibowo, sebagaimana dilansir Kompas.com, pada hari Minggu (1/6/2025).

Namun, jika telah berganti kepemilikan dan namanya sudah diubah, kami akan menggantinya dengan BPKB elektronik,” ujar Wibowo.

Wibowo menyebutkan bahwa pemegang BPKB lama tidak perlu mendatangi kantor polisi atau mendaftar untuk mendapatkan BPKB elektronik baru.

Dia menyebutkan bahwa barang tersebut dapat diganti dengan yang baru, tetapi perlu adanya pergantian kepemilikan terlebih dahulu atau secara resmi melakukan proses balik nama.

“Sebab peraturan mengatakannya demikian. Sampai tidak ada perubahan kepemilikan, maka masih belum dapat dilakukan. Karena periode keberlakuan BPKB tersebut tergantung pada masa pengelolaan,” jelasnya.

BPKB digital memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan BPKB konvensional.

Ukurannya berkurang hingga seukuran buku paspor.

Di samping itu, telah dipasang pula chip RFID.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *