SPMB Sulsel Ditunda Hingga 11 Juni 2025: Manfaatkan Kesempatan Emas Anda!


, MAKASSAR

– PendaftaranSeleksiPenerimaanMuridBaru (SPMB)Sulselsecararesmidiperpanjanganhariansatu.

Awalnya selesai pada tanggal 10 Juni, namun saat ini pendaftaran diperpanjang hingga hari Rabu (11/6/2025).

Informasi tersebut disampaikan oleh Disdik Sulsel lewat akun Instagram resmi mereka, yaitu @disdik_prov_sulsel.

“Jalur pendaftaran untuk Domisili, Afirmasi, serta Mutasi diberikan perpanjangan hingga 11 Juni 2025,” demikian tertulis pada akun tersebut.

Melalui perpanjangan ini, para peserta didik baru masih diberi kesempatan satu hari lagi untuk mengakomplisasi proses pendaftaran secara online. Selepas periode tersebut, mereka harus melaksanakan pengecekan dokumen di institusi pendidikan yang dituju.

Pengecekan dokumen merupakan langkah krusial dalam rangkaian seleksi.

Berkas yang sudah diunggah akan dicek aslinya oleh pihak sekolah.

Bagi persyaratan domisili, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti tanda terdaftar, nilai dari ujian TPA, sertifikat pendidikan sebelumnya ataupun surat pengesahan lulus sekolah, KTP Keluarga, catatan lahir, serta daftar nilai selama di tingkat SMP.

Di rute afirmasi, para peserta harus menyertakan dokumen keberlanjutan sosial seperti PKH, PIP, ataupun bukti pencatatan di DTKS, bersama dengan bukti pendaftaran, hasil ujian TPA, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Raport, dan Ijazah.

Untuk proses mutasi, dokumen-dokumen yang perlu disertakan meliputi surat pengangkatan pekerjaan dari organisasi di mana orang tua atau wali Anda bertugas, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, laporan nilai sekolah, sertifikat pendidikan, serta konfirmasi pendaftaran.

Pengecekan dokumen dilaksanakan secara langsung di sekolah tujuan setiap kandidat pelajar.

Berkenaan dengan kuota, tiap-tiap sekolah nantinya akan mendapatkan 35% peserta didik melalui jalur tempat tinggal mereka, 30% lagi lewat program afirmasi, serta 5% tersisa untuk yang berada dalam kategori pindahan.

Saluran alternatif lainnya adalah saluran prestasi, yang akan menampung 30 persen siswa.

Pembukaan pendaftaran akan dilaksanakan pada akhir Juni 2025.


Ketentuan untuk Lokasi Tinggal, Pernyataan, serta Perpindahan

Lokasi tempat tinggal ditentukan dengan mengunakan koordinat latitude dan longitude dari titik pusat sekolah yang terletak di tengah area sekelilingnya.

Pengukuran jarak dikerjakan menggunakan unit meter, dengan tepat sampai ke dua angka dibelakang koma.

Alamat yang disebutkan harus sesuai dengan Kartu Keluarga yang terbit paling lama setahun sebelum penyelenggaraan SPMB 2025.

Apabila pada situasi tertentu, Kartu Keluarga bisa diganti dengan surat pengantar dari camat atau ketua RT/RW.

Keadaan khusus itu mengacu pada bencana seperti yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bencana.

Nama orang tua atau wali yang tertulis pada Kartu Keluarga perlu cocok dengan informasi yang ada di buku nilai, sertifikat, akte kelahiran, ataupun Kartu Keluarga lama.

Bagi jalur afirmasi, dikhususkan untuk calon pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu atau mereka dengan kekurangan fisik.

Mereka harus mendaftar ke program dukungan pemerintah semacam PKH atau PIP.

Orang dengan kebutuhan khusus perlu mendapatkan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh departemen serta laporan medis dari dokter umum maupun dokter spesialis.

Rute mutasi ditujukan untuk pelajar yang menemani orang tua atau wali mereka berpindahan tugas.

Peserta melalui jalur mutasi wajib mengirimkan surat tugas yang dikeluarkan oleh institusi, badan usaha, ataupun organisasi dan juga dokumen konfirmasi pemindahan data dari Kantor Catatan Populasi.

Pemindahan tugas harus dilakukan maksimal setahun sebelum jadwal pendaftaran SPMB.

(*)


Laporan Jurnalis, Faqih Imtiyaaz

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *