- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, indonesia, news, politicsbusiness, government, indonesia, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
, JAKARTA –
Pemerintah secara resmi sudah menghentikan operasional empat perusahaan pertambangan di kawasan Raja Ampat, yang terletak di bagian selatan barat Pulau Papua.
Akan tetapi, terdapat sebuah perusahaan yang menjadi sorotan yaitu PT Gag Nikel, malah masih berfungsi dengan normal.
Perusahaan itu dimiliki oleh PT Antam Tbk, perusahaan milik negara yang telah lama aktif dalam sektor pertambangan.
Menyangkut masalah tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, mengharuskan pemerintahan meningkatkan pemantauan terhadap PT Gag Nikel.
PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang tetap diperbolehkan untuk menjalankan operasinya di wilayah itu.
“Mendukung pemerintah agar tetap memantau pelaksanaan AMDAL, proyek reklamasi, serta melindungi terumbu karang yang dikerjakan oleh PT Gag Nikel,” ungkap Mukhtarudin seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Mukhtarudin memberi penghargaan kepada pemerintah atas tindakan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari keempat perusahaan tersebut.
Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, serta PT Kawei Sejahtera Mining, sudah dicabut oleh pemerintah izin usaha pertambangannya (IUP).
“Meniadakan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindakan yang bijaksana dan memiliki nilai signifikan untuk melindungi keseimbangan ekosistem Raja Ampat,” kata politikus dari partai Golkar tersebut.
Mukhtarudin mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan pengelolaan tambang yang bertanggung jawab serta ramah lingkungan dalam jangka panjang.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR tersebut turut mensupport tindakan pemerintah untuk memantau PT Gag Nikel dengan cermat.
“Golcar mendukung keputusan Menteri ESDM, menurut mereka AMDAL dan reklamasi perlu dijalankan secara serius,” jelasnya.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan bahwa mencabut empat IUP pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat tidak bermaksud untuk melepaskan kewajiban perusahaan dalam hal pengelolaan dampak lingkungan yang sudah terjadi.
Dia menggarisbawahi bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah kehilangan hak operasinya masih berkewajiban melaksanakan pemulihan lingkungan secara komprehensif.
“Nah menurut saya saat IUP dihapuskan, pastinya bagi perusahaan-perusahaan yang kehilangan IUP itu sendiri, mereka masih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan reklamasi,” ujar Bambang.
Politisi dari Partai Golkar menegaskan bahwa tak seharusnya terjadi kebijakan abandono begitu lisensi penambangan telah ditarik.
Dia menggarisbawahi pentingnya perusahaan untuk tidak hanya meninggalkan tempat penambangan dengan sembarangan tanpa melaksanakan pemulihan atas dampak kerusakan yang telah terjadi.
“Bukan sekadar ditarik dan pergi begitu saja. Dia juga bertanggung jawab atas proses penyembuhan. Cara memperkayakan lagi area-area yang telah dibuka agar bisa dipenuhi dengan tanaman hijau,” katanya.
Selanjutnya, Bambang menekankan bahwa apabila ada kerusakan lingkungan lain yang diakibatkan oleh operasional pertambangan, perusahaan pun berkewajiban melaksanakan pemulihan secara komprehensif.
“Setelahnya, apabila terdapat efek-efek merugikan bagi lingkungan lain, seperti laporan dari kelompok Konservasi Alam mengenai adanya tanggul yang retak dan seterusnya, maka hal tersebut harus diselesaikan dan diperbaiki. Selanjutnya, alam dipugar agar dapat kembali memulihkan diri dengan cepat,” katanya.
Dalam konteks mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penambangan nikel tersebut, Bambang mengatakan bahwa tindakan ini sudah melewati tahapan sesuai dengan peraturan yang ada. Ini juga menjadi respons cepat terhadap perselisihan yang timbul di kalangan publik.
“Kami menyampaikan penghargaan atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, diikuti dengan pengambilan keputusan yang sigap, sambil tetap mempertimbangkan kondisi saat ini,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa keputusan itu bukanlah sesuatu yang dibuat mendadak, tetapi justru menjadi bagian dari serangkaian langkah yang sudah dimulai sejak awal tahun ini.
“Saya percaya bahwa langkah-langkah tersebut adalah hal-hal yang telah diterangkan oleh pemerintah sebelumnya dan sesuai dengan perencanaan yang sudah dimulai implementasinya mulai bulan Januari lalu,” tandasnya.
Analisis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) mengkritisi pembatalan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat yang sebelumnya menjadi sorotan kontroversial.
Dia menyambut positif keputusan Presiden Prabowo yang segera bertindak guna mencegah ancaman kerusakan lingkungan di wilayah Raja Ampat.
“Hensa menyatakan bahwa dirinya menghargai langkah cepat Presiden RI Prabowo Subianto dalam menangani ancaman kerusakan lingkungan di Raja Ampat,” katanya.
Hensa pun menyatakan apresiasinya terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia karena pada akhirnya telah mencabut izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat.
Tindakan ini dilakukan setelah banyak dibicarakan di media sosial menggunakan tagar #SaveRajaAmpat yang menyebar luas secara cepat.
Akan tetapi, dia meragukan alasan mengapa langkah-langkah pemerintah hanya diterapkan setelah masalah tersebut menjadi sorotan publik.
“Mengapa masyarakat justru lebih cepat mengetahui daripada pemerintah? Semestinya pihak berwenang seharusnya tidak perlu menanti untuk menjadi tren di media sosial terlebih dahulu baru kemudian melakukan sesuatu,” kata Hensa.
Menurut dia, kewaspadaan pemerintah mengenai masalah-masalah yang diperbincangkan publik mestinya lebih aktif secara mandiri, tidak perlu menanti dorongan dari masyarakat via jejaring sosial.
Dia menganggap bahwa saat Presiden Prabowo memanggil tiga menterinya—yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni—menandakan ada hal aneh pada proses berkomunikasi di antara para pejabat pemerintahan.
“Ia (Prabowo) tentu akan bertanya pada para menterinya itu kenapa mereka mengetahui hal ini dari rakyat sebelum timbalannya,” tegas Hensa.
Sekarang sebelumnya, pihak berwenang telah mengambil keputusan untuk menarik kembali empat lisensi operasi tambang nikel yang ada di Kabupaten Raja Ampat.
Keputusan tersebut dikemukakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberikan klarifikasi pada sesi pers di Gedung Kantor Presiden, Area Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Selasa tanggal 10 Juni 2025.
“Perusahaan yang akan kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, serta PT Kawei Sejahtera Mining. Itulah perusahaannya,” ungkapnya.
Berdasarkan Bahlil, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian istimewa serta berkomitmen penuh untuk mempertahankan Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata global dan mendukung kelangsungan hidup negeri ini.
“Saat diminta menjelaskan alasan-alasannya, dia menyebut tiga hal utama. Pertama, karena faktor lingkungannya. Kedua, setelah mengevaluasi bahwa proyek tersebut mencakup area Geopark. Ketiga, berdasarkan kesepakatan dalam rapat tingkat atas yang memperhitungkan saran dari pemda serta pendapat para tokoh masyarakat yang telah ia temui,” katanya.
Saat ini, pemerintah belum menghapus ijin pertambangan yang dimiliki oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menyebut bahwa perusahaan itu dianggap sudah melaksanakan aktivitas operasi sejalan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta masuk kategori aset nasional penting.
“Bagi PT GAG, ini merupakan suatu proses penambangan yang dinilai oleh tim kami sebagai sangat baik. Hal tersebut tentunya berkat evaluasinya dan sesuai dengan AMDAL,” ujar Bahlil.
Baca berita lainnya di
Google News
Ikuti saluran di WhatsApp:
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09