- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, news, police and law enforcement, weaponscrime, crimes, news, police and law enforcement, weapons - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
14
NUNUKAN,
– Kebebasan kedua tersangka yang menyelundupkan 444 botol miras tidak bercukai dari Malaysia, yakni HA (35) dan L (47), segera setelah penyerahan mereka oleh TNI AL Nunukan di Kaltara ke pihak Bea Cukai pada hari Jumat (6/6/2025), mendapat perhatian publik.
Mungkinkah para tersangka yang terlibat dalam penyelundupan minuman keras dari Malaysia dapat dibebaskan dengan mudah demikian saja?
Karena kedua kapal tersebut ditgepih TNI AL semenjak memasuki perairan Indonesia, termasuk dengan pemberian peringatan yang dilakukan hingga tiga kali.
Menjawab mengenai kasus tersebut, Kepala Subbagian Ketaatan Peraturan Dalam Negeri dan Edukasi di Kantor Pengawasan dan Pelaksanaan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kuncoro Pandu Yekti, menyatakan bahwasanya kedua tersangka dituduh telah melanggar hukum dalam ranah cukai.
“Yakni, UU No. 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995 mengenai Cukai, serta UU No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Pandu lewat pesan tulisan, Selasa (10/6/2025).
Mengapa keduanya dibebaskan?
Pandu menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2022 yang membahas penyelidikan dugaan pelanggaran dalam urusan bea masuk, pasal ke-14 ayat pertama menyatakan hal sebagai berikut:
Dalam kasus di mana terdapat indikasi awal yang memadai untuk mendukung tuduhan tindakan kriminal seperti yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d angka 1, tim peneliti akan memberi tahu pelaku bahwa mereka memiliki opsi untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkannya ke proses penyidikan. Ini bisa dicapai dengan pembayaran sanksi administratif berbentuk denda senilai 3 (tiga) kali jumlah pajak yang harusnya sudah dibayarkan sesuai regulasi yang ada.
“Pelanggar memiliki pilihan untuk menyetujui penyelesaian kasus melalui metode tanpa melakukan penyidikan, yaitu dengan membayar denda administratif senilai tiga kali jumlah pajak, serta harus memberikan kesaksian tertulis tentang pengakuannya akan kesalahan tersebut dan menerapkan permintaan penyelesaian kasus yang sama,” jelas Pandu.
Pada saat yang sama, di dalam pasal 13 ayat (3) butir d tertulis,
tidak ada investigasi yang dilakukan sesuai dengan yang disebutkan di huruf c, kecuali dalam kasus:
1. Sudah ada petunjuk awal yang memadai untuk menduga terjadinya pelanggaran pasal-pasal dalam UU Kepabeanan yakni Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, atau/maupun Pasal 58; dan
2. Pelaku sudah mengganti sanksi Administrasi berbentuk denda senilai 3 (tiga) kali jumlah pajak yang semestinya harus dibayarkan menurut aturan undang-undang terkait.
3. Peserta yang melanggar aturan menyampaikan surat permintaan penanganan kasus tanpa adanya proses penyelidikan, disertai dengan:
a. Dokumen pemberitahuan kesalahan dengan penegasan kekeliruan dari pelaku; dan
b. Dokumentasi transfer dana sebagai bukti pelunasan sanksi administratif dalam bentuk denda sesuai yang dijelaskan.
“Pelanggar mengirim uang jaminan sebagai bayaran hukuman administratif dalam bentuk denda senilai 3 (tiga) kali jumlah pajak yang harusnya dibayarkan sesuai dengan aturan undang-undang kepada rekening penyimpanan dana jaminan milik DJBC,” jelaskan Pandu.
“Barang bukti yang terdiri dari 444 botol minuman keras ilegal dari Malaysia telah disita dan kemudian dijadikan sebagai harta kekayaan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, personil Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mencegah penyelundupan sebanyak 444 botol Miras asal Malaysia yang berencana didistribusikan di Nunukan pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025.
Minuman beralkohol tidak bersubsidi itu mencakup 156 botol R&B Labour 5 dengan volume masing-masing 500 ml, 132 botol R&B Likuer Black Jack sebanyak 600 ml per-botol, 132 botol R&B Gold W juga setiap botolnya 600 ml, serta 24 botol R&B Varian Anggur yang tiap-tiap botol memiliki kapasitas 600 ml.
“Merekayasa cairan berbahaya yang kami sita berasal dari daerah Kalabakan, Malaysia. Barang haram tersebut dibawa masuk lewat rute daratan sebelum dipindahkan dengan menggunakan speedboat 75 PK menyeberangi perairan Tinabasan dan Sungai Ular, agar didistribusikan ke kota Nunukan,” jelas Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik.
Minuman beralkohol yang bernilai sekitar Rp 190 juta itu diangkut oleh kedua tersangka diduga pelakunya, yaitu HA (35) dan juga L (47).
Pembeli dan pemesan minuman beralkohol di Malaysia tersebut, berhasil meyakinkan pemilik kapal cepat bernama L untuk membantu mereka dengan janji imbalan sebesar Rp 1 juta.
Operasi penyelundupan akhirnya dicegah oleh regu gabungan yang terdiri dari SFQR Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Angsana 25 BAIS TNI, Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, Satgasmar Ambalat XXX, Satgas Kopaska Ops Yudha Dharma 02 Guspurla Koarmata II, serta Satgasmar Lantamal XIII Tarakan.
Pada operasi itu, pihak berwenang menembakkan peringatan sebanyak tiga kali karena kapal cepat yang membawa miras asal Malaysia mencoba melarikan diri dari pengejaran mereka.