- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, government, news, politics, politics and lawcrime, government, news, politics, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
JAKARTA,
– Persidangan kasus pelanggaran janji Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu (11/6/2025).
Satu dari tuntutan yang disampaikan Nikita Mirzani adalah permintaan kompensasi materiel senilai Rp 100 miliar.
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita, menyebut jumlah itu masih belum cukup untuk menyeimbangi kerugian kliennya.
“Terlalu kecil bagi Nikita Mirzani, menurut Fahmi hal itu sangat tidak mencerminkan apa yang dihadapinya,” ujar Fahmi ketika ditemui sebelum persidangan.
Fahmi Bachmid menyatakan bahwa di dalam ranah hukum, tak ada perbedaan antara tuntutan besar atau kecil.
Akan tetapi, poin utama dari tuntutan itu adalah untuk menindaklanjuti pelanggaran pada perjanjian yang ada antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
“Maka dalam rangkaian hukum, bukan nilai yang harus dipertimbangkan. Akan tetapi esensi dari hal itu adalah terjadinya suatu tindakan serta persetujuan verbal, dimana kesepakatan tersebut mendadak dicabut,” ungkap Fahmi dengan tegas.
Karenanya, Fahmi Bachmid menganggap tuntutan senilai Rp 100 miliar tidak menjadi hal yang penting dalam perkara ketidaksesuaian ini.
“Maka nantinya keputusan ada di tangan hakim. Namun hal utamanya adalah esensi dari masalah ini terdapatnya pelanggaran kontrak yang telah dilakukan oleh tergugat pertama dan kedua,” jelas Fahmi.
Sidang selanjutnya tetap akan mengundang pihak-pihak yang bersangkutan.
Pada kasus ini, juga termasuk pihak yang digugat yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, serta PT Bumi Parama Wisesia.
Tidak ada tiga tergugat yang muncul di pengadilan pada sesi pertama sampai panel hakim membatalkan proses persidangan tersebut.
Berikut adalah informasinya, Nikita Mirzani serta Ismail Marzuki yang juga dikenal sebagai Mail Syahputra telah secara resmi ditahan usai menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Berdasarkan laporannya yang disusun pada Selasa (3/12/2024), Nikita dituduh telah merendahkan reputasi dan produk milik Reza selama penyiaran langsung di platform TikTok.
Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketika itu, Mail diantarkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Mereka berdua akan dipenjara selama 20 hari untuk menanti penjadwalan sidang yang akan disusun oleh JakNas Jakarta Selatan.