- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
animals, government, health, news, public healthanimals, government, health, news, public health - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
Laporan Jurnalis, Arnold Welianto
, MAUMERE –
Dinas Pertanian Kabupaten Sikka menyarankan kepada warga atau pemilik hewan yang dapat mentransmisikan penyakit rabies seperti anjing, kucing, serta kera untuk segera menjinakkan atau memelihara hewan-hewan tersebut, termasuk mereka yang sedang hamil maupun menyusui.
Peringatan ini dikeluarkan mengikuti lonjakan insiden serangan oleh hewan yang terinfeksi dan peningkatan kasus penyakit rabies, disertai dengan kelangkaan stok vaksin untuk hewan maupun manusia.
Pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025, Kepala Dinas Peternakan di Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan, menegaskan bahwa demi mencegah peningkatan jumlah insiden gigitan serta penebaran penyakit rabies yang semakin luas, semua orang dianjurkan untuk memastikan bahwa para pemilik dari hewan-hewan pengidap rabies seperti anjing, kucing, dan kera harus dengan cepat menjinakkan ataupun mendekati habitat asli HPR tersebut; ini juga berlaku bagi mereka yang sedang hamil maupun merawat anaknya.
Tiap individu menjauhi interaksi dengan anjing buas rawa, serta para orangtua bisa memantau putra-putrinya untuk tak melancarkan gerakan yang dapat menyulut gigitan dari anjing tersebut misalnya menggangu ataupun mendekati anjing yang tengah makan, mengintervensi anjing saat istirahat, maupun bermain di area sekitar atau bersama-sama dengan anjing itu.
Masyarakat diminta untuk tidak memasukkan atau mengangkut HPR antar daerah desa, kecamatan, maupun kabupaten yang berbeda.
Setiap individu diminta untuk melapor kepada pemerintah desa (tingkatan RT/RW/Lurah/Kepala Desa), maupun tim respon cepat (TRC) di tingkat desa, puskesmas, ataupun petugas pertokoan hewan terdekat, apabila ada insiden gigitan. Selain itu, laporan juga harus disampaikan kepada dinas pertanian kabupaten Sikka ketika ditemui seekor anjing piaraan ras (HPR) dengan tanda-tanda perubahan perilaku seperti jadi agresif, hilangkan pengenal pemiliknya, menggigit tanpa alasan, memiliki ludah berlimpah, sering menyembunyikan diri di area remang-remang, merasa takut pada air dan sinar matahari, makan atau menggigit barang-barang acak, dan lenyap dari lingkungan hunian mereka.
Menurutnya, setiap HPR yang menunjukkan perubahan tingkah laku, ataupun menggigit manusia maupun hewan lain serta tak bisa diamati lebih lanjut, wajib dikhapus atau dipotong, dan kepala mereka diserahkan ke Laboratorium Kesehatan Hewan (yang berada di belakang Puskesmas Beru) guna pemeriksaan terkait penyakit rabies.
Di samping itu, segala jenis hewan ataupun ternak yang digigit oleh anjing dengan dugaan terserang rabies harus juga dimusnahkan guna mencegah pertumbuhan virus rabies yang bisa memicu transmisi baru. Selanjutnya, para pemilik dari anjing tersebut disarankan untuk mandiri melakukan vaksinasi anti-rabies kepada binatang peliharaannya tiap enam bulan sekali.
Berita Lainnya di
Google News