- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, local news, news, planning, politics and governmentgovernment, local news, news, planning, politics and government - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
– Pihak berwenang Kabupaten Deli Serdang mengukir janji mereka guna melaksanakan semua langkah pengembangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode tahun 2025–2029 tepat pada waktunya sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017.
Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Remus Hasiholan Pardede mengatakan bahwa Ranwal RPJMD sudah diserahkan kepada DPRD pada tanggal 24 April 2025. Ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberlakukan yaitu 40 hari kerja setelah pengambilan sumpah jabatan oleh kepala daerah.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD pada tanggal 24 April 2025, oleh karena itu menurut jadwal yang telah ditentukan, pihak Pemkab tetap berada dalam batas waktunya sesuai dengan ketetapan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” terang Remus, Sabtu, 7 Juni 2025.
Setelah Ranwal disajikan kepada DPRD, langkah selanjutnya adalah melakukan konsultasi dengan provinsi jika tak ada kesepakatan sebelum habis masa tengganya yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 10 hari semenjak diterimanya oleh DPRD, atau secara tertunda pada tanggal 9 Mei 2025 sebagai batas akhirnya.
Mengikuti aturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sudah melakukan konsultasi terhadap Rancangan Awal RPJMD kepada Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara lewat Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi Sumut pada tanggal 20 Mei 2025.
Selanjutnya, Forum Koordinasi Antara Perangkat Daerah diadakan pada tanggal 21-22 Mei 2025, disusul oleh pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD yang berlangsung pada 27 Mei 2025. Acara ini melibatkan perwakilan dari DPRD, Forkopimda, para tokoh masyarakat, pakar pendidikan, serta pihak-pihak terkait dalam proses pengembangan daerah tersebut secara aktif.
“Remus menegaskan bahwa ia yakin proses penentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang periode 2025-2029 dapat berjalan tepat waktu serta menciptakan dokumen bermutu untuk panduan pengembangan lima tahun mendatang,” katanya.
Proses penyiapan RPJMD berlangsung dalam beberapa tahap yang dimulai dengan persiapan teknokratis, menyusun visi dan misi oleh kepala daerah, melakukan analisis strategis, serta mengadakan pertemuan konsultatif publik dan musyawarah merancang pembangunan.
Remus pun menggarisbawahi bahwa setiap langkah sudah berlangsung dengan jelas dan melibatkan banyak pihak.
“Pemkab Deli Serdang akan mengambil langkah selanjutnya dengan yakin bahwa eksekutif dan legislatif akan menyajikan hal terbaik untuk warga Deli Serdang,” ujarnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini bakal jadi pedoman penting yang menuntun pengembangan kabupaten dalam waktu lima tahun. Selain itu, RPJMD juga menguraikan tujuan serta cita-cita pemimpin setempat demi mencapai perkembangan Kabupaten Deli Serdang dengan cara yang bertahan lama dan berkesinambungan. ***