- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, news, politics, transportationbusiness, government, news, politics, transportation - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan dengan tegas bahwa tak ada indikasi pelanggaran dalam pemanfaatandana Penyertaan Modal Negara (PMN), seperti yang diindikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Presiden Eksekutif Sekretaris Korporasi KAI Raden Agus Dwinanto Budiadi menyatakan bahwa penerapan PMN sudah sesuai dengan laporan kinerja tiga bulanan dan juga merujuk kepada Dokumen Hasil Pemeriksaan Hitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023.
“Dan itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023 (yang menjadi landasan untuk menyusun IHPS II 2024),” jelas Raden.
Dia menyebutkan bahwa ketidaksesuaian dalam penafsiran antara KAI dan BPK mengenai masa pakai dana untuk proyek LRT Jabodebek sudah diatasi dengan menggunakan sistem pengurangan subsidi.
“Sejalan dengan saran yang diberikan oleh BPK dan petunjuk dari pihak berkepentingan KAI, juga tidak ada indikasi pelanggaran dalam pemakaian Dana PMN tersebut,” jelasnya.
Pada saat_audit, Kantor Akuntan Publik memperbaiki beberapa alokasi dana bunga selama masa_konstruksi (Interest During Construction/IDC) menjadi bunga selama operasional (Interest During Operation/IDO) senilai Rp 317 miliar.
Perubahan tersebut mengakibatkan perpindahan alokasi dana dari PMN ke subsidi.
KAI sudah mendapatkan bagian dari dana subsidi senilai Rp 279 miliar dari pemerintah, di antaranya ada Rp 223 miliar untuk IDO dan jumlah itu telah ditransfer ke akun PMN.
Sisa subsidi senilai Rp 144 miliar, di mana bagian dari dana tersebut yaituRp 93 miliar untuk IDO, masih terus dalam tahap pengejawantahan.
“KAI akan tetap bekerja sama erat dengan Kementerian Perhubungan guna menyelesaikan sisa dari Kurang Bayar Subsidi itu, agar tanggung jawab mengenai penggunaan dana PMN Tahun Anggaran 2021 bisa diselesaikan sepenuhnya,” paparan Raden.
Dana PMN sisa senilai Rp 1,06 triliun kini masih dalam diskusi mengenai penyesuaian penggunaannya bersama dengan Kementerian BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023. Evaluasi terkait proposal pemakaian dana itu pun tengah dijalankan oleh BPKP.
“Sekarang ini, KAI tengah bekerja sama dengan BPKP guna melakukan peninjauan terhadap rancangan pemakaian dananya yang berasal dari PMN agar bisa diajukan ke Kementerian BUMN sebagai pengganti RUPS,” tambahnya.
Raden mengatakan bahwa variasi distribusi tersebut tidak memberikan dampak yang besar pada kegiatan perusahaan.
“PT KAI terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin pengelolaan perusahaan dan dukungan yang dibutuhkan agar layanan dan operasional tetap dapat diandalkan dan aman, termasuk juga mendukung kelanjutan proyek-proyek tugas dari pemerintah,” demikian disampaikan Raden.
(dil/jpnn)