- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, crime, government, news, politicsbusiness, crime, government, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
, Jakarta — Kejaksaan Agung telah menginstruksikan kepada Imigrasi agar menahan Direktur Utama PT
Sri Rejeki Isman
Tbk. (SRIL) atau Sritex
Iwan Kurniawan Lukminto
supaya tidak keluar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian perkara suap peminjaman bank kepada PT Sritex serta membongkar identitas para pelaku lainnya dalam dugaan korupsi senilai Rp3,6 triliun.
“Tepat sekali, Mas. Upaya pencegahan telah diajukan untuk IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) agar tidak keluar negeri,” jelas Harli ketika ditemui dan dimintai konfirmasi di Jakarta pada hari Minggu, 8 Juni.
Harli menyatakan bahwa usaha pencegahan tersebut akan berlangsung hingga 6 bulan kedepan. Menurutnya, apabila perlu dilakukan perpanjangan, tindakan preventif ini dapat diteruskan untuk periode tambahan sekitar 6 bulan lagi.
Langkah pencegahan ini berlaku untuk jangka waktu 6 bulan, kata dia, dan durasinya kemudian akan ditentukan oleh keperluan penyidik. Akan ada perpanjangan jika masih dibutuhkan.
Harli mengatakan bahwa tim penyidik merencanakan untuk memanggil dan mengecek lagi Direktur Utama PT Stitex Iwan Kurniawan Lukminto. Hingga sekarang pihaknya belum menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap itu.
“Selanjutnya pekan depan pihak terkait akan kami undang dan tinjau ya,” katanya.
Pada pemberitaan
Bisnis
sebelumnya, Kejagung melaporkan telah mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.
Namun demikian, Kapuspenkum
Kejagung RI
, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.
Sebagai contoh, kata Harli, penyidik masih menantikan pencatatan tentang hak-hak para karyawan dalam rangkaian kepailitan Sritex Grup itu.
“Penyidik akan dengan hati-hati memastikan bahwa tidak mengganggu hak-hak karyawan yang saat ini sedang tercatat dan selanjutnya,” katanya di Kejaksaan Agung, seperti dilaporkan pada hari Selasa (3/6/2025).
Meskipun begitu, Harli menyatakan dengan tegas bahwa timnya pasti akan menuntut tanggung jawab dari siapa pun yang terkait dalam kasus tersebut.
Ternyata, itu merupakan bagian dari usaha Korps Adhyaksa untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus suap ini. Sampai hari ini, total kerugiannya belum melebihi 692 miliar rupiah.
“Tentu saja, nantinya penyidik akan mencoba, bagaimanakah langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki dan mengembalikan kerugian negara,” tandas Harli.