- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
banking, crime, financial crime, financial services, newsbanking, crime, financial crime, financial services, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
, JAMBI
– Beberapa pegawai pria dan wanita di Bank Jambi mendapatkan hukuman mulai dari ringan sampai berat karena kasus penipuan uang pelanggan sebesar Rp 7,1 miliar.
Masalah ini mencakup karyawan yang bernama Rafina Salsabila (26) dan mengaitkan beberapa nama pekerja lainnya.
Rafina telah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh tim penyelidik kepolisian di Polda Jambi.
Rafina secara khusus menerima hukuman pemecatan sampai dicatatkan dalam daftar hitam perbankan.
Tujuh pegawai yang bekerja di departemen teller serta seorang kepala teller dikenakan sanksi berupa promosi turun tingkat atau pemindahan posisi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jambi telah mencantumkan nama pelaku utama kasus penggelapan dana nasabah Bank Jambi sebesar Rp 7,1 miliar dalam daftar hitam perusahaan jasa keuangan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tak terulang. “Tersangka akan masuk daftar hitam industri keuangan,” kata Agus, juru bicara OJK Jambi, melalui pesan singkat, Sabtu (7/6/2025) dilansir Kompas.com.
Agus menyatakan, laporan investigasi internal bank mengungkap bahwa penipuan tersebut dilancarkan sendirian oleh sang pelaku menggunakan kelemahan pada implementasi prosedur operasi standar. Oleh karena itu, hanya ada seorang yang masuk dalam daftar hitam.
Nama pelaku mencurigakan akan dimasukkan ke dalam sistem informasi yang ada di lembaga jasa keuangan terpadu bernama SIPUTRI.
Sistem ini melacak riwayat karier seseorang dalam bidang perbankan dan finansial, serta digunakan sebagai acuan untuk pertimbangan promosi posisi di kemudian hari.
Pada saat bersamaan, tujuh karyawan teller serta seorang kepala teller yang turut terpengaruh akibat pelanggaran prosedur operasional, menerima hukuman dalam lingkup perusahaan. Mereka dijatuhi hukuman penurunan pangkat atau dialihkan ke departemen lain yang tak ada hubungannya dengan pelayanan kepada konsumen.
“HANYA TERSANGKA. Ini berarti tujuh karyawan (kasir dan kepala kasir) tidak termasuk dalam daftar terkendali,” jelas Agus dengan tegas.
Tindasan mereka terdiri dari kecerobohan dalam menerapkan prosedur standar operasional, lebih spesifik lagi pada pengambilan simpanan oleh individu luar yang tak sejalan dengan peraturan internal bank.
“Untuk memberikan dampak pencegahan, Bank Jambi sudah menerapkan hukuman terhadap karyawan yang dianggap kurang teliti dalam tugas supervisi,” kata Agus.
Insiden tersebut menggerakkan OJK agar semua sektor perusahaan jasa keuangan menegakkan Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Rencana Antifraud, mencakup juga Bank Jambi.
“Terdapat empat langkah utama yang perlu dijalankan, yakni pencegahan, deteksi, investigasi, serta pelaporan. Selain itu, terdapat juga hukuman, pengawasan, dan penilaian,” demikian menutup Agus.
Bank Jambi Mengalami Kerugian Sebesar Rp 5,43 Miliar
Bank Jambi, sebagai salah satu bank daerah pembangunan (BPD), sudah menyelesaikan kerugian bagi para nasabahnya senilai Rp 5,43 miliar akibat dugaan penipuan yang melibatkan eks-karyawan mereka bernama Rafina Salsabila.
Kerugian keseluruhan akibat kecurangan tersebut telah mencapai angka Rp7,1 miliar.
Beberapa dana yang disita dari akun penjahat sudah dikembalikan ke para korban mereka.
Pada waktu tersebut, Rafina masih berperan sebagai analisis kredit di Kantor Cabang BPD Jambi yang terletak di Kerinci.
Dengan latar belakang sebagai analis kredit, Rafina memulai tindakan jahatnya menyangkut beberapa nasabah.
“Bank Jambi sudah memulihkan semua uang itu kepada para pelanggan setelah bank menyadari terjadinya kasus penipuan di bulan Oktober tahun 2024,” ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabang Jambi, Yan Iswara Rosya, pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 seperti dilansir dari situs web Kompas.com.
Iswara menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan kerugian para nasabah karena kasus tersebut mencapai Rp5,43 miliar dan hal itu merupakan kewajiban Bank Jambi.
Kerugian yang masih ada datang dari dana yang diambil dari akun terduga tersangka dan sudah dikembalikan ke pemiliknya.
Melalui pembayaran kembali itu, Iswara menggarisbawahi, Bank Jambi sudah membuktikan kesanggupannya dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perlindungan nasabah.
Kasus fraud ini terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan petugas bank, termasuk teller dan head teller, yang tidak mengikuti ketentuan internal bank terkait penarikan tabungan.
“Terutama penarikan dana tabungan oleh pihak ketiga,” tambahnya. Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal dan fungsi pengawasan operasional bank.
Perbaikan Kebijakan Internal
Sebagai tindakan preventif untuk mencegah pengulangan kasus yang sama, Bank Jambi sudah mengimplementasikan peningkatan dalam kebijakannya serta cara kerjanya.
Bank juga mensosialisasikan tentang pelaksanaan SOP, yang mencakup aspek pengelolaan risiko serta upaya pencegahan penipuan terhadap semua karyawan.
“Bank Jambi sudah memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Iswara.
Untuk mencegah kecerobohan berulang, Bank Jambi sudah mengenakan hukuman pada karyawan yang tidak cermat dalam menjaga tata kelola.
Sebelumnya, OJK menyatakan dengan tegas bahwa Bank Jambi harus menggantikan dana pelanggan yang lenyap karena kasus penipuan tersebut.
Untuk memelihara kepercayaan para pelanggan, OJK sangat mementingkan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang berfokus pada perlindungan konsumen serta masyarakat dalam bidang jasa keuangan.
Penangkapan Pelaku
Setelah Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap Rafina Salsabila, kasus ini pun terbongkar. Dia berhasil meretas sistem keamanan perbankan dan mencuri uang nasabah senilai Rp7,1 miliar dari tabungan mereka.
Rafina mengambil uang dari 27 rekening tabungan milik klien-kliennya dalam rentan waktu antara tahun 2023 sampai dengan 2024.
Sebagai analis kredit di Cabang Kerinci dari Bank Jambi, dia menggunakan informasi pelanggan dan kepercayaan mereka untuk melancarkan tindak penipuan.
Insiden tersebut terkuak setelah para nasabah mulai merasa mencurigakan lantaran permohonan kredit mereka tak juga dicairkan.
Setelah diteliti, ternyata dana kredit sudah dicairkan namun belum sampai ke peminjam sebab “disalahgunakan” oleh Rafina.
Mengikuti laporan itu, aparat kepolisian menjalankan investigasi dan akhirnya menangkap tersangka yang bertanggung jawab.
Metode Penipu Tidak Mengirimkan Dana Pinjaman
Sebuah ASN dengan inisial R membongkar cara kerja penjahat yang merampas uang dari rekening BPD Jambi di kantor Cabang Kerinci.
Pelakunya, yang berinisial R, saat ini sudah dijadikan tersangka dalam kasus penipuan terhadap 27 akun milik nasabah dengan jumlah kehilangan dana sebesar Rp7,1 miliar.
Pada sesi wawancara dengan Kompas.com via panggilan telpon hari Jumat tanggal 6 Juni 2025, R menyatakan bahwa keyakinannya terhadap Rafina timbul lantaran mereka berdua bermula dari satu kampung halaman yang sama.
“Saya kenal dia, karena kami kan satu desa,” ujarnya.
R mengatakan bahwa dia pergi ke Kantor Cabang Bank Jambi di Kerinci guna mencairkan pinjaman senilai Rp50 juta.
Rafina mengurus semua dokumen pencairan. Tetapi, R kaget ketika melihat nominal peminjaman dalam berkas tersebut, sebesar Rp96 juta.
“Saya hanya ingin meminjam Rp50 juta diawal, tapi yang tertulis adalah sekitar Rp94 juta atau Rp96 juta, saya tidak ingat pasti. Saat saya bertanya kepadanya, ia menjawab bahwa proses sudah berjalan,” ungkap R.
Walaupun merasa kebingungan, R masih saja menandatangi dokumen pencairannya itu.
“Lebih baik tidak perlu ribet mengembalikan dokumen, jadi saya tetap sepakat,” katanya.
Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 20 September 2024.
Setelah mengesahkan dokumen tersebut, R diminta oleh Rafina jika dia lebih memilih untuk mendapatkan uang dalam bentuk tunai atau di transfer ke rekening banknya.
“Sesudah tanda tangan tersebut, dana akan segera dicairkan. Lalu tersangka bertanya, ‘apakah uangnya ingin di-transfer ke rekening atau dalam bentuk tunai?’ Saat itu saya jawab dengan mengatakan untuk melakukan transfer saja,” jelas R.
Setelah melakukan komunikasi itu, R memantau saldo rekening untuk melihat adanya dana pencairan. Tetapi, sesampainya di rumah, dia belum juga menerima uang tersebut.
R merasa cemas dan selama kurang lebih tiga minggu terus mencoba untuk meminta kejelasan dari Rafina tentang pengambilan uangnya.
Ke curigaannya bertambah saat potongan gajinya dilakukan secara otomatis setiap bulan untuk melunasi hutangnya.
“Sesudah itu, saya memiliki teman di Bank Jambi cabang Kerinci, jadi saya bertanya padanya dan memintanya untuk mengeceknya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R menyadari bahwa dana kredit seharusnya tersedia secara instan ketika dia menandatangi dokumen pengambilan.
Setelah mendapatkan berita itu, R sangat kaget dan sadar bahwa dirinya tidak sendirian sebagai korban dari perilaku Rafina.
“Maka sepertinya Bank Jambi telah berhasil menemukan seluruh korban yang ditargetkan oleh sang pelaku. Pihak bank ini beserta kuasa hukumnya turun langsung dari kantor pusat, dan dalam waktu 10 hari kerja, dana kami pun segera dipulangkan,” terangnya.
Modus Lain
Cara lain yang digunakan Rafina adalah dengan mengeksploitasi kepercayaan nasabah untuk mengambil uang mereka.
“Pada awalnya, terdapat seorang klien yang memberi kepercayaan sehingga memperbolehkan tersangka untuk mengeksekusi pengambilan dana,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jambi, pada hari Senin tanggal 2 Mei 2025.
Selanjutnya, Rafina menggunakan keyakinan itu dengan menyatakan bahwa dia diinstruksikan oleh seorang klien lain untuk melakukan penarikan dana, dan juga menciptakan tanda tangan palsu agar dapat mengambil uang dari simpanannya.
Dari September 2023 sampai September 2024, Rafina sudah menarik uang dari 27 akun pelanggan.
“Maka, ia menyatakan kepada petugas bank bahwa dirinya diwajibkan oleh nasabah untuk mengambil dana. Berdasarkan pengalamannya yang lalu, pihak teller pun mempercayai hal ini dan melakukan pencairan dana tersebut,” jelas Taufik.
Insiden ini pertama kali terbongkar setelah beberapa klien melaporkan bahwa permohonan pinjamannya tidak juga mendapatkan persetujuan.
Setelah diinvestigasi, ditemukan bahwa kredit itu telah disetujui dan dikirimkan, tetapi uangnya tak kunjung mencapai rekening nasabah.
Setelah terjadi pertengkaran tersebut, kami melaksanakan investigasi.
pengungkapan,” ujar Taufik.
Dari tiap akun pelanggan, Rafina menyita saldo dengan nominal beragam, antara Rp 400 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Jumlah keseluruhan dana dari 27 klien yang dirampas oleh Refina mencapai angkaRp 7,1 miliar.
Mayoritas dana itu dipakai Rafina untuk berjudi daring.
“Taufik mengatakan bahwa sebagian besar dari uang itu ia gunakan untuk bertaruh di situs perjudian online,” jelasnya.
Menurut Taufik, pada setiap sesi permainan, pelaku dapat menyimpan uang sebanyak atau memulai dengan modal mencapai Rp 70 juta.
“Jadi, jika kita bicara tentang setoran maksimum, bisa mencapai hingga 70 juta rupiah per sesi,” terangnya.
Ironisnya, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jumlah saldo yang tertinggal di akun sang pelaku hanyalah sebesar Rp 80.000.
Karena tindakan kriminalnya, Rafina Salsabila menghadapi pasal 49 ayat 1 huruf A dari UU No. 4 Tahun 2023 Republik Indonesia tentang Pembangunan dan Peningkatan Sektor Keuangan. Ancaman hukumannya adalah masa kurungan penjara paling lama 15 tahun serta denda mencapai Rp500 miliar.
(Kompas.com/Suwandi, Irfan Maulana, Reni Susanti, Aryo Tondang, Reni Susanti)
(Hasil oleh Suwandi, Irfan Maulana, Reni Susanti, Aryo Tondang, Reni Susanti dari Kompas.com)