- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, news, police reportscrime, crimes, criminal cases, news, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
,TENGGARONG
– Satuan Polisi Sektor Loa Kulu sukses menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita yang mencengangkan area kekuasaannya.
Seorang pekerja di perusahaan swasta yang bernama awal dengan huruf SB saat ini terpaksa menghabiskan waktunya di penjara karena telah melapor kepadanya oleh sang ibu dari korban.
Tangkapan SB terjadi setelah sang ibu dari korban mendapatkan bantuan polisi mengenai perilaku tidak senonohnya si tersangka.
Peristiwa yang memalukan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 4 Juni 2025, kira-kira pukul 11:00 WITA, di dalam kediaman sang korban.
Tersangka diperkirakan erat kemungkinan telah melancarkan tindak asusila kepada korban-nya yang masih sangat muda, yaitu berumur 11 tahun.
“Penyerang menyodorkan jarinya ke organ intim korbannya,” jelaskan Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang.
Kepala Sektor Polisi Loa Kulu mengumumkan bahwa mereka segera menanggapinya dengan tindakan cepat setelah mendapatkan informasi tersebut.
Beberapa tindakan polisi sudah dilakukan, termasuk menangkap tersangka dan menyita bukti, menginterogasi para saksi, serta mengecek dengan cermat pelakunya.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan, SB dikenai pasal 82 bersamaan dengan Pasal 76E dari UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pelindungan Anak.
“Incident ini masih berada dalam tahap investigasi,” lanjut AKP Elnath.
Berdasarkan perbuatannya, tersangka menghadapi ancaman sanksi keras karena telah melanggar hak-hak anak di bawah usia legal. (*)