- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, local news, news, police reportscrime, crimes, local news, news, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
– Seorang ibu rumah tangga menyatakan dirinya menjadi korbannya perampokan hanya untuk memperoleh surat laporan hilang dari pihak berwajib.
Kejadian itu terjadi di Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
Mutmainah (40), seorang penduduk dari Desa Kandangan, Trucuk, melaporkan kepada kepolisian bahwa dia menjadi korban perampokan.
Kebohonanya telah terbongkar dan sekarang ia harus meringkuk di penjara.
Ternyata, Mutmainah mengambil tindakan berani menipu para polisi itu hanya demi mendapatkan surat keterangan hilang.
Surat kehilangan itu nantinya akan digunakan untuk menghindari tagihan jasa pembiayaan finance.
Akan tetapi, bukannya lepas dari hutang, dia malah berhadapan dengan hukum karena menyusun laporan yang tidak benar.
Kisah drama Mutmainah bermula pada Rabu (4/6/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Mutmainah datang ke Mapolsek Trucuk dengan wajah cemas.
Wanita yang bertugas sebagai ibu rumah tangga tersebut mengabarkan bahwa dirinya adalah korban dari tindakan perampokkan satu jam sebelumnya, ketika sedang melewati Jalan Raya Desa Kanten Kecamatan Trucuk.
Dalam pelaporanannya, Mutmainah menyebutkan bahwa dia dityeret oleh empat orang tak dikenal, dengan dua dari mereka membawa senjata Tajam.
Moto Honda Beat yang menjadi kepemilikannya secara eksklusif beserta uang tunai sebesar Rp2 juta, dipaksa dirampas dan diambil oleh beberapa orang tidak bertanggung jawab.
Agar narasinya semakin kuat, Mutmainah sampai dibawa oleh seorang yang bernama Sony dan secara langsung mengajukan laporannya kepada pihak berwajib.
Ekspresi wajahnya yang memelas sangat meyakinkan, dan detil ceritanya sungguh penuh drama.
Mbak, performanya belum begitu meyakinkan bagi intuisi petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengatakan bahwa berdasarkan investigasi mereka telah menemukan beberapa hal mencurigakan.
Ketika dimintai keterangan tentang karakteristik penjahat, Mutmainah bingung dan tidak langsung menjawab.
Kronologi berubah-ubah.
Akhirnya, sandiwara tersebut hancur berantakan karena pengakuannya sendiri.
“Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka,” ujar AKP Bayu, jum’at (6/6/2025).
Hasil penyelidikan polisi terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Ternyata, motor yang diklaim dirampas oleh begal itu telah digadaikan sendiri oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini dengan harga Rp6 juta.
Selama proses tersebut, mediator yang bernama Yatini malahan mendapat ‘ongkos jasa’ senilai Rp100 ribu dari Mutmainah.
“Transaksinya berlangsung dengan metode COD di Klenteng Bojonegoro yang juga terletak di Desa Banjarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, dan tidak pernah menjadi korban perampokan seperti dalam cerita ketika melapor ke Polsek Trucuk,” jelasnya.
Alasan di balik Motif Mutmainah yang sebenarnya telah terbongkar; dia dengan sengaja melaporkan dirinya sebagai korban perampok untuk mengelabui dan menghindari tanggungan pembayaran cicilan motornya ke penyedia layanan pembiayaan.
Berdasarkan surat laporan polisi yang dimilikinya, dia berupaya untuk terbebas dari tanggungan cicilan tersebut.
“Jadi, tujuan dari cerita tadi adalah untuk mendapatkan laporan polisi. Dia ingin melaporkan bahwa dirinya telah mengalami perampokan dan nanti surat pelaporan itu akan diserahkan kepada pihak finansial sebagai alasan agar ia tidak perlu membayar cicilan yang masih menjadi kewajibannya,” jelas Bayu.
Akan tetapi, bukannya terbebas dari hutang, Mutmainah justru harus menghadapi masalah hukum sekarang. Ia secara resmi ditahan dan dituduh sesuai Pasal 220 KUHP yang berkaitan dengan laporan palsu, dengan sanksi hukumannya bisa mencapai penjara selama setahun empat bulan paling banyak.
Di samping menangkap Mutmainah, Kepolisian juga mengambil barang bukti yang terdiri dari sepeda motor Honda Beat tahun 2022 serta adanya laporan pengaduan yang tidak benar.
“Penjahat tersebut ditahan di Polres Bojonegoro untuk tindakan selanjutnya,” tandasnya.
Selama ini, berdasarkan peristiwa tersebut, petugas meminta agar publik tidak sembarangan melaporkan hal-hal ke polisi khususnya jika tujuannya adalah keuntungan pribadi, karena segala tindakan memiliki dampak hukum. Ini disebabkan oleh fakta bahwa setiap pengaduan akan diproses dan ditangani menurut aturan yang berlaku.
Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di TribunJatim.com denganjudul
Terpaksa Mengemis untuk Mendapatkan Surat Kehilangan Sepedanya, Perempuan Ini Justru Ditahan oleh Kepolisian karena Pengakuannya