- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, international relations, politics, politics and government, politics and lawgovernment, international relations, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
Pemerintah berencana mengembangkan wewenang Komisi Pemberantasantu Rasua (KPK) agar memenuhi standar keanggotaan Indonesia di dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Jika berkeinginan untuk menjadi anggota OECD, pemerintahan harus menyetujui dan menerima Konvensi Menentang Penyuapan yang dikeluarkan oleh OECD.
Konvensi Antisuap OECD adalah perjanjian global yang bertujuan untuk mencegah dan menghapuskan memberikan suap kepada pejabat negeri asing dalam aktivitas perdagangan antar negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memberikan surat pengesahan komitmennya ke Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann selama Konferensi Menteri OECD tingkat tinggi pada tahun 2025 yang berlangsung di Paris, Prancis.
“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia telah meneruskan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang menunjukkan niatnya untuk menjadi bagian dari Konvensi Antisipasi Suap OECD,” ungkapnya saat konferensi pers pada hari Rabu (4/6).
Perjanjian ini akan jadi landasan hukum utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengelola perkara suap antarnegara, terutamanya bila melibatkan perusahaan.
“Peraturan ini menangani kasus suap dan penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan namun melintasi batasan negeri. Ini merupakan salah satu bagian penting dari kesepakatan dengan OECD,” jelas Airlangga.
Pada saat ini, wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibatasi dan belum meliputi dugaan tindakan korupsi antarnegara. Untuk itu, pihak pemerintahan berencana untuk mempercepat proses penyetujuan konvensi sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi KPK ketika menghadapi perkara-perkara dengan aspek internasional tersebut.
“Ini diharapkan segera kita bisa bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention. Apabila ini sudah ratifikasi kita mempunyai tools untuk melakukan tersebut,” lanjut Menko.
Di luar upaya memerangi korupsi, ada beberapa kriteria tambahan yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan angota OECD.
Di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), OECD menganjurkan perubahan bisnis dari sektor tidak resmi menjadi terstruktur dengan baik.
Kedua, dalam sektor pendidikan, OECD mensetting standar kualitas dengan menggunakan tes PISA (Programme for International Student Assessment). Tes ini menilai kapabilitas siswa sekolah menengah atas dalam mata pelajaran matematika dan ilmu alam untuk menjadi referensi dunia.
Dalam bidang perawatan kesehatan, standar OECD mengutamakan sistem yang handal dan berpusat pada kebutuhan manusia, sambil memastikan pelayanan medis yang mencakup semua warganegara anggota mereka.
Selanjutnya dalam bidang ekonomi digital, OECD mendukung pengembangan kebijakan serta praktek-praktik terbaik (best practices) untuk transisi digital yang mencakup ekonomi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan pemerintahan elektronik (e-government).