- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
finance news, government, indonesia, infrastructure, moneyfinance news, government, indonesia, infrastructure, money - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
lowongankerja.asia
,
Jakarta
– Departemen Keuangan telah mengatur tarif biaya untuk pembelian.
kendaraan dinas
Pejabat eselon I mengalami kenaikan sebesar kurang lebih Rp 52 juta di tahun anggaran 2026, yang membuat totalnya menjadiRp 931,6 juta per unit. Di tahun sebelumnya, biaya pembelian tersebut berbeda.
mobil dinas
Untuk tingkat eselon I bernilaiRp 878,9 juta tiap unit.
Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait, peningkatan dana untuk pembelian kendaraan resmi dipengaruhi oleh niat pemerintah untuk mendapatkan mobil berbasis listrik. “Memang benar ada kenaikan ini karena kami merencanakan pengadaan mobil listrik sesuai dengan spesifikasi tertentu,” ungkapnya saat memberikan keterangan pada acara pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Lisbon menyebut bahwa standar tarif ini disusun berdasarkan harga rata-rata yang berlaku di pasaran. Ia menambahkan bahwa unit biaya tersebut diciptakan dengan memperhatikan aspek efisiensi. “Secara anggaran, terdapat kebijakan dalam hal pengadaan kendaraan dengan cara memaksimalkan armada yang telah tersedia serta adanya batasan-batasan berkaitan dengan mobil dinas dari pihak pemerintahan,” jelasnya.
Tarif biaya untuk mobil dinas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 32 tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan Untuk Tahun Anggaran 2026 dan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Regulasi ini dipublikasikan pada tanggal 20 Mei 2025.
Biaya pembelian mobil untuk tingkat eselon II memiliki variasi yang cukup luas antardaerah. Berdasarkan aturan ini, harga termahal ditemukan di Provinsi Bengkulu dengan angka mencapai Rp 901,9 juta tiap unitnya. Di sisi lain, provinsi Sulawesi Utara menunjukkan tarif paling rendah yakni sekitar Rp 629,3 juta setiap unitnya.