- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
health, healthcare and medicine, medicine and healthcare, news, public healthhealth, healthcare and medicine, medicine and healthcare, news, public health - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
lowongankerja.asia
,
Jakarta
–
Pemerintah merancang untuk mengimplementasikan Kebijakan Ruangan Perawatan Biasa (RUJAK)
KRIS
Badan Pengelola Jaminan Sosial atau
BPJS Kesehatan
Pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Akan tetapi, penerapan sistem penggantian untuk kategori 1, 2, dan 3 dari program BPJS Kesehatan tersebut ditunda sampai akhir tahun tersebut.
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
Dia mengungkapkan bahwa belum seluruh rumah sakit di Indonesia mencapai standar KRIS. Ia menjelaskan terdapat 12 persyaratan KRIS yang perlu dipatuhi oleh rumah sakit, antara lain sistem sirkulasi udara, tingkat penerangan kamar, fasilitas ranjang pasien, serta adanya toilet di setiap kamar perawatan inap.
“Untuk mengejar target Juni 2025, sebenarnya sekitar hampir 90 persen ya, 88 persen itu sudah
ready
.Jadi, 1.436 rumah sakit tersebut telah terpenuhi,” ujar Budi saat menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.
Budi menjelaskan bahwa ada 2.554 rumah sakit yang telah melengkapi formulir RS Online untuk implementasi KRIS. Di antara jumlah itu, 1.436 rumah sakit, yaitu kurang lebih 57,28%, sudah mencakup 12 kriteria dan akan dapat menerapkan KRIS hingga tanggal 30 Juni 2025. Selanjutnya, terdapat 786 rumah sakit lainnya atau sekitar 30,78% yang telah menyelesaikan 9 sampai dengan 11 kriteria per akhir Desember 2025.
“786 (rumah sakit) tersebut hanya membutuhkan sedikit penyelesaian lagi. Oleh karena itu, pada tahun 2025 diharapkan dapat mencapai kemajuan sekitar 90 persen, dan saat ini sudah mencapai 88 persen,” jelas Budi.
Dia menyebutkan terdapat 305 rumah sakit yang harus berusaha ekstra untuk dapat menjangkau sasaran implementasi KRIS hingga bulan Desember tahun 2025. Di antara total tersebut, 189 rumah sakit atau setara dengan 7,4% telah memenuhi dari 5 sampai 8 standar kriteria, kemudian 46 rumah sakit lainnya yaitu sekitar 1,8% baru mencapai 1 hingga 4 standar kriteria, serta masih ada 70 rumah sakit lagi atau mewakili 2,74% yang belum mengikuti seluruh syarat KRIS.
“Sebanyak kurang lebih 300 rumah sakit mengalami beberapa masalah. Dari total tersebut, ada sekitar 300 rumah sakit yang belum mencapai standar KRIS. Namun, 90% dari 2.500 rumah sakit lainnya diproyeksikan dapat memenuhi standar pada akhir tahun,” jelas Budi.
Dia mengatakan ada sejumlah kriteria KRIS yang dianggap sulit bagi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan untuk memenuhinya. Menurutnya, salah satu persyaratan yang paling kurang dilengkapi oleh rumah sakit adalah jumlah tempat tidur yang cukup.
Oleh karena itu, satu ranjang harus dilengkapi dengan soket listrik, dua colokan daya, dan juga tombol untuk menghubungi.
nurse
(Nurse). Yah, ini merupakan bagian yang paling sering kurang lengkap, dengan sekitar 16 persen data di rumah sakit yang belum lengkap,” jelas Budi.
Kemudian, kriteria kedua yang paling banyak belum dipenuhi rumah sakit adalah ketersediaan tirai atau partisi antartempat tidur. Dia mengatakan sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS umumnya tidak menyediakan tirai.
“Nah, poin ketiga ini yang mungkin cukup rumit, yakni kepadatan ruang perawatan dan mutu ranjang. Yang menjadi fokus di sini adalah untuk tingkat 2, batas atas untuk KRIS itu empat (ranjang), atau setidaknya harus ada jarak satu, lima meter antar ranjang. Hal tersebut bisa saja mengharuskan adanya beberapa modifikasi pada ruangan atau bahkan pemindahan posisi ranjang,” kata Budi.
Meskipun terdapat tantangan berkaitan dengan memenuhi standar KRIS di beberapa rumah sakit, dia menjelaskan bahwa timnya saat ini tengah mendapatkan akhir dari penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Ia juga menyampaikan niat untuk berusaha mengatasi rintangan yang ada dan mencapai tujuan pelaksanaan program KRIS.
“Jika kita ingin mencapai target 90 persen penyelesaian, saya menyarankan periode mulai Juni diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Seperti data yang baru saja kita periksa, seharusnya angka tersebut sudah tercapai pada tahun 2025,” katanya.