- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, economics, government, politics, politics and governmentbusiness, economics, government, politics, politics and government - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
SENTANI
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura berharap pada tahun 2025 tidak akan bisa melaksanakan program untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga di setiap desa akibat kendala yang disebabkan oleh perencanaan ulang atau recofusing.
Kepala Bagian Ekonomi Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Junno Robertho Marbase, menyatakan bahwa membangun ekonomi warga desa adalah salah satu kegiatan reguler mereka. Ini dilaksanakan melalui pengelolaan dana bantuan berupa alokasi Anggaran Otonomi Khusus (Otsus).
“Agar dapat menggerakkan perekonomian warga di desa, kita sudah berkolaborasi serta melatih penduduk di daerah pedesaan dalam mendirikan dan mengelola program Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes,” ujarnya saat ditemui oleh Cenderawasih Pos pada hari Rabu (21/5) lalu.
Disadari bahwa di Kabupaten Jayapura terdapat 60 Bumkam, tetapi hanya sebanyak 9 Bumkam saja yang sudah mempunyai status badan hukum.
“Kami sudah mengadakan beberapa pelatihan agar semua Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) di Kabupaten Jayapura bisa beroperasi dengan optimal. Sumber dananya berasal dari Dana Hibah dalam rangka Otomotif Special Autonomy (Otsus). Pada tahun sebelumnya, kami menerima dana senilai Rp 100 juta. Namun bukan diserahkan langsung ke satu desa saja, tapi kami mengevaluasi BUMDes atau Bumkam manakah yang paling membutuhkan dukungan sehingga kami membantunya,” paparnya.
Tetapi pada tahun 2025, menurut Marbase, proyek itu tak bisa diteruskan sebab dana yang dibutuhkan untuk tahun tersebut tidak ada, disebabkan oleh percampuran ulang anggaran.
Walaupun begitu, mereka menginginkan supaya setiap Bumkam yang telah beroperasi dengan baik tetap dapat menjaga prestasinya dan tidak terdampak oleh situasi di lapangan.
“Baru-baru ini kami mendapatkan petunjuk resmi melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penciptaan Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, tim kami tengah bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna membahas lebih lanjut mengenai Koperasi Desa Merah Putih,” ungkapnya.