- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, laws and regulations, news, urban and regional planninggovernment, government regulations, laws and regulations, news, urban and regional planning - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
lowongankerja.asia
,
Jakarta
– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Maruarar Sirait
berikan pendapat mengenai rancangan peraturan menteri PKP terkait revisi ketentuan ukuran
rumah subsidi
.Ara -sapaan Maruarar, mengaku bersedia menerima masukan dan sarapan terkait rancangan peraturannya itu.
Ara menyampaikan hal itu usai isu pengurangan luas ukuran rumah subsidi mengemuka. Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, Kementerian PKP berencana mengurangi luas tanah menjadi minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Luas lahan dan bangunan untuk rumah bersubsidi sekarang diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 689/KPTS/M/2023.
Menurut kebijakan tersebut, luas lahan harus setidaknya 60 meter persegi sampai dengan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, ukuran gedung di tentukan mulai dari minimum 21 meter persegi hingga maksimum 36 meter persegi.
Terkait diskusi tentang pengecilan area tanah dan struktur hunian bersubsidi, Ara menyampaikan bahwa rancangan tersebut dibuat agar dapat mendukung pembangunan perumahan bersubsidi di daerah urban. “Lokasi perkotaan memiliki batasan dalam hal lahan,” ungkap Ara lewat pernyataan resmi pada Selasa, 2 Juni 2025.
Sehingga, menurutnya, dibutuhkan kreasi dalam desain hunian oleh para developer supaya pembeli memiliki lebih banyak opsi untuk tempat tinggal di area perkotaan.
Ara menyebutkan bahwa meskipun terdapat keterbatasan lahan, pembangunan rumah bersubsidi masih dapat dilakukan dengan konsep bertingkat. Menurutnya, selain sebagai solusi atas permasalahan tersebut, rumah bersubsidi pun mempunyai kesempatan untuk menerapakan desain baru. “Kok kita takluk oleh masalah saja? Desain-desain rumah sekarang kan tetep sama seperti dahulu. Mari kita ciptakan model yang lebih baik,” ungkap anggota Partai Gerindra tersebut.
Saat ini, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyebut bahwa spesifikasi rumah bersubsidi perlu mematuhi prinsip-prinsip Sustainable Development Goals atau SDGs. Spesifikasi yang dimaksud mencakup area minimum sebesar 7,2 meter persegi untuk tiap individu sebagai ukuran standarnya.
Tipo 60 itu telah mencapai tingkat minimum. Seharusnya standar memenuhi tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ujar Fahri ketika bertemu dengan jurnalis di kawasan Kementerian Keuangan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025. “Tentunya akan ada penilaian ulang (untuk rancangan Keputusan Menteri Perpajakan dan Kepabeanan Nomor /KPTS/M/2025).