Beberapa Perusahaan Muda di Bursa Efek Indonesia Jual Saham ke Pengendali Baru: Mengapa Ini Terjadi?

Beberapa Perusahaan Muda di Bursa Efek Indonesia Jual Saham ke Pengendali Baru: Mengapa Ini Terjadi?


lowongankerja.asia.CO.ID – JAKARTA

. Aksi
backdoor listing
Dalam beberapa waktu terakhir, pengambilalihan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin sering terjadi. Hal ini disebabkan karena perusahaan yang menjadi target akusisi merupakan perusahaan yang relatif baru berada di pasar modal tanah air.

Yang terkini adalah PT Gaia Artha Dinamic saat ini tengah berproses untuk mengakuisisi PT Sumber Sinergi Makmur Tbk (IOTF). Perusahaan tersebut telah mengambil alih sebanyak 2,61 miliar saham dari pemiliknya, yaitu Alamsyah dan Gracia Puspita Suciono.

Angka tersebut setara dengan 49,38% dari jumlah saham yang beredar milik IOTF sehingga akan mengakibatkan pergantian kontrol kepemilikan sahamnya. Sebenarnya, IOTF baru saja go public di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2023.

Setelah itu terdapat PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang tengah menjalani proses akuisisi oleh investor baru. Perusahaan PT Morris Capital Indonesia bertindak sebagai penawar potensial dan saat ini masih dalam tahapan perundingan.

Direktur Noprian Fadli dari Morris Capital Indonesia mengatakan bahwa pihaknya bersama Junaedi, Susyanalief, Nanang Saputra, dan Hendrik Saputra sebagai pemilik saham utama di PIPA telah setuju untuk meningkatkan kecepatan proses due diligence.

“Oleh karena itu, hal ini akan mendorong percepatan rencana akuisisi selama sebulan mendatang,” demikian tertulis dalam laporan informasi yang disampaikan Noprian pada Senin (2/6).

Apabila kita teliti lebih lanjut, perusahaan yang mengkhususkan diri dalam produksi material bangunan berbasis plastik dengan bahan utama PVC serta melakukan perdagangan tersebut baru resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tanggal 10 April 2023.

Di samping IOTF dan PIPA, terdapat pula PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) yang tengah berunding dengan Visionary Capital Global Pte. Ltd. guna melaksanakan proses akuisisi saham.

Perusahaan yang beralamat di Singapura tersebut berniat untuk mengakuisisi sebesar 69,34% dari jumlah modal yang telah disetorkan dan ditempatkan pada TGUK, perusahaan yang saat ini dimiliki oleh PT Dimensi Kreatif Indonesia sebagai pemilik mayoritas.

Setelah proses akuisisi berakhir, Visionary Capital Global Pte. Ltd. akan mengambil alih posisi sebagai pemegang kendali utama atas TGUK. Emiten yang menaungi merek dagang Teguk ini pun baru saja go public di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Juli 2023 dan berhasil mendapatkan dana senilai Rp 112,17 miliar.

Sepertinya usaha yang dikelola oleh TGUK tidak seberhasil produk minumannya. Menurut laporan keuangannya pada bulan Desember 2023, TGUK mengaku memiliki penyewaan untuk 152 lokasi. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada khalayak pada 30 Desember, jumlah gerai TGUK hanya mencapai 25 tempat.

Pelepasan saham oleh pemegang kontrol meski baru didaftarkan di Bursa Efek Indonesia ternyata sudah pernah terjadi sebelumnya. Salah satu contohnya adalah PT Futura Energi Global Tbk (FUTR), yang dulunya dikenal dengan nama PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk.

FUTR baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 27 Februari 2023. Akan tetapi, hanya dalam waktu satu tahun, para pendirinya sudah melepas kepemilikan mereka terhadap perusahaan tersebut.

Analis pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menganggap bahwa adanya penjualan saham oleh pemegang kendali perusahaan setelah baru saja dilistings di BEI merupakan suatu fenomena yang tidak biasa.

” Ini menunjukkan bahwa pemegang saham mayoritas kurang bertanggung jawab karena segera mengajukan penawaran umum perdana tanpa pertimbangan panjang,” ungkap Budi kepada lowongankerja.asia pada hari Selasa (3/6).

Budi bilang, aksi
backdoor listing
Ini berlaku untuk kebutuhan perpajakan dari para mitra strategis yang ingin membeli saham agar pemilik atau penjual menjadi subjek pajak transaksi di bursa dan tidak tertimpa pajak capital gain.


OJK Belum Akan Memperketat

Meski ramai aksi
backdoor listing
, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki rencana untuk menerapkan pembatasan lebih lanjut sebab aturan tentang pengambilalihan sebuah perusahaan publik telah ditetapkan dalam POJK 9/2018.

Inarno Djajadi, Kepala Departemen Pasar Modal, Produk Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya belum memiliki rencana untuk memodifikasi regulasi yang berkaitan dengan akuisisi saham dari sebuah perusahaan yang telah terdaftar.

“Kami secara konsisten mengevaluasi hal itu sambil mengawasi praktik yang berlangsung di bursa saham dan siap membuat perubahan jika diperlukan, namun pada saat ini tidak adarencana untuk merombaknya,” jelasnya.

Tetapi para investor perlu waspada dengan saham-saham yang bakal diakuisisi. Sebab sejaranya seringkali terdapat kenaikan harga serta peningkatan volatilitas dari saham tersebut.

Investasi Analis dari Infovesta Kapital Advisory, Ekky Topan memperingatkan tentang kenaikan harga dalam skenario tersebut.
backdoor listing
Lebih cenderung bersifat spekulatif. Biasanya, para investor pemula hanya terpengaruh oleh suasana gembira saja.

Dia menyebutkan, untuk para investor yang telah memiliki saham dari perusahaan terbuka tersebut sebelumnya
backdoor listing
, terdapat sejumlah poin utama yang harus diobservasi.
Pertama
lakukan penilaian atas profilt dan catatan historis dari pemegang saham pengendeli yang baru tersebut.

“Bila hasil peninjauan menunjukkan bahwa kandidat pembeli belum memiliki tujuan bisnis yang jelas atau kejujurannya masih dipertanyakan, mungkin lebih baik mengambil untung ketika harganya sedang naik,” ujar Ekky.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *