- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, local news, news, public education, public policygovernment, local news, news, public education, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
13
Berita KBB-
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dengan sah telah mengeluarkan aturan tentang pembatasan waktu malam di daerah tersebut.
Ketentuan tersebut diimplementasikan dimulai dari minggu pertama bulan Juni tahun 2025, tepatnya pada tanggal 1 Juni.
Di hari pertama implementasinya, figur bernama panggilan om Zein tersebut segera turun ke lapangan untuk memantau prosesnya.
Bersama dengan fraksi Satpol PP, beserta petugas dari desa dan sekolah, dia melaksanakan pemeriksaan di sejumlah tempat yang berbeda.
“Malam ini merupakan malam perdana penjagaan jam untuk siswa-siswa dari sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas,” jelas Om Zein ketika berbicara dengan beberapa reporter di hari tersebut.
“Mulai pukul sembilan malam sampai jam empat subuh, tidak diperbolehkan untuk berkeliaran,” jelasnya.
Om Zein juga mengatakan bahwa para pelajar yang tidak taat pada peraturan tersebut akan menerima pendampingan dari kedua orangtua mereka serta pihak sekolah.
Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa cara mengatasinya tersebut tidak sama dengan program pelatihan militer yang sudah diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Kami akan memberikan pendampingan,” ujar Om Zein ketika dimintai komentar mengenai para pelajar yang melakukan pelanggaran.
“Tidak, itu adalah metode yang berlainan. Kami akan memberitahukan kepada orang tuanya nantinya,” katanya terkait dengan program militer Barak tersebut.
Diberitahu bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mengimplementasikan aturan jam malam bagi siswa sekolah dasar (SD), menengah pertama (SMP), dan menengah atas (SMA) mulai hari ini, minggu (1/6/2025).
Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran No.: 100.3.4/916-Disdik/2025 yang membahas tentang Implementasi Waktu Malam bagi Siswa.