- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
disasters, history, local news, news, tragediesdisasters, history, local news, news, tragedies - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
Seorang penyintas dari bencana longsor di Gunung Kuda, kabupaten Cirebon, dengan nama Taryana (45), tertimpa batu ketika berusaha mengevakuasi truk yang belum lunas pembayarannya.
Tayarania merupakan seorang petugas yang berhasil selamat ketika berada di dalam truk sewaktu tanah longsor menimpa lokasi pertambangan galian C, desa Cipanas, kecamatan Dukupuntang, kabupaten Cirebon, pada hari Jumat (30/5/2025).
Pada saat tersebut, Taryana tengah menantikan beban yang akan diangkutnya dengan truk.
“Tunggu kiriman yang baru tiga truk, setelah itu bisa melanjutkan perjalanan,” kata Taryana, seperti dilaporkan di YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL pada hari Senin (2/6/2025).
“Saya mengobservasi adanya tanah longsor. Saya segera berlarian menuju truk dan teringat untuk mengevakuasi mobil kreditan tersebut. Namun sayangnya, kami tidak berhasil mencapainya,” jelasnya lebih lanjut.
Jika tidak lari menuju mobil, ujar Taryana, bisa jadi takdirnya akan berbeda.
“Bisa jadi kalau saya berlari tanpa memikirkan kendaraan, situasinya akan berbeda,” katanya.
Setelah memasuki mobil, lanjut Tayaranan, dia kemudian terperangkap sendiri di dalam kendaraan tersebut akibat tertimbun material longsoran tanah.
Saat itu, Tayaran juga mencoba mengontak kawannya melalui telepon genggamnya guna mendapatkan bantuan.
“Yang saya ingat adalah menelepon seorang teman, dan kemudian teman saya itu langsung membantu ketika keadaannya sudah tidak separah dulu,” jelasnya.
“Lalu diperhitungkan dengan baik, berdua mengangkat menggunakan dongkrak, gunakan stang yang lebih panjang baru bisa,” tambahnya.
Ketika akhirnya berhasil bertahan, Taryana menyaksikan banyak korban jatuh di sekitarnya. Dia menghitung kira-kira 20 orang dari apa yang dilihatnya saat itu.
“Banyak pembuat batu split, supir dengan dua kendaraan untuk membawa keluarganya, dan petugas es di warung bakso,” terangnya.
Pada saat yang sama, jari kelingking di tangan kanan Tayaran diperas sampai berluka dan ia pun harus menggunakan perban sebagai penutupannya.
Polisi Tetapkan Tersangka
Pada saat yang sama, Polresta Cirebon sudah mengidentifikasi dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda dengan inisial AK (59) serta AR (39).
AK (59), seorang pemilik tambang dari desa Bobos, kecamatan Dukupuntang, merupakan warganya.
Saat ini, AR (35), seorang pengawas tambang dari Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
“Metode yang digunakan, tersangka AK dan AR terus melanjutkan aktivitas penambangan meskipun telah menerima dua surat pemberhentian resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” jelas Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni ketika memberikan keterangan pada Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).
Surat pembatasan pertama disebar pada tanggal 6 Januari 2025 dan surat kedua disebarkan pada 19 Maret 2025.
Kedua izin tersebut diperuntukkan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Akan tetapi, pembatasan ini tidak dipatuhi.
AK menginstruksikan AR agar tetap melanjutkan aktivitas penambangan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Demikianlah, insiden tragis tersebut berlangsung pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025, kurang lebih pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), yang terjadi di area penambangan desa Cipanas, kecamatan Dukupuntang.
Saat aktivitas penggalian material
limestone/trass
Saat ini sedang berjalan, secara mendadak tanah longsor menghampiri dan menimpamu para pekerja.
“Karena kesalahan dan pelanggaran peraturan, terjadilah longsoran tanah yang mengakibatkan adanya korban jiwa, orang-orang cedera, serta kerusakan materiil seperti alat berat dan truk untuk transportasi bahan,” jelas Kapolresta.
Pada investigasi tersebut, petugas mengambil beberapa item sebagai bukti di tempat kejadian, termasuk tujuh truk besar, lisensi pertambangan, serta kertas pembatasan dan peringatan dari pihak yang berwenang.
Dua orang terduga pelaku dituntut menghadapi beberapa pasal, termasuk Pasal 98 ayat (1) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya bisa mencapai kurungan selama 15 tahun dan denda tertinggi sebesar Rp 15 miliar.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) bersamaan dengan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dimodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dikenakan sanksi berupa hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Dan juga artikel lain yang berkaitan dengan ketidakcukupan pengadaan Perlengkapan Pelindung Kerja (PPK) serta keamanan kerja untuk karyawan.
” perilaku para tersangka ini bukan saja menyalahi aturan, tetapi juga telah mencederai jiwa manusia lainnya. Kami akan tangani hal ini sampai ke akar,” terangnya.
Berikut adalah ringkasannya mengenai dua orang yang dicurigai: AK (berusia 59 tahun), seorang penduduk dari Blok III di Desa Bobos, bertugas sebagai manajer tambang; sedangkan AR (yang berumur 35 tahun) berasal dari Blok IV Cikadong, Desa Girinata, memiliki peran sebagai supervisor di lokasi penambangan.
Kepolisian Kota Cirebon menggarisbawahi bahwa penerapan hukum pada insiden tersebut bertujuan sebagai teguran tegas kepada para pemilik tambang untuk selalu mentaatkan ketentuan keamanan kerja serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Tribun melaporkan dari tempat kejadian bahwa kedua tersangka dipresentasikan pada konferensi pers tersebut dan mereka mengenakan seragam penjara berwarna oranye.
Namun, wajah mereka ditutupi masker warna putih.
Ketika dipersembahkan, mereka tampak hanya menundukkan kepala dengan pandangan mengarah ke bawah.
Mereka diajak untuk berdiri di belakang Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni yang juga bertindak sebagai pembawa konferensi pers saat itu dengan dukungan dari Danrem 063/SGJ Cirebon, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kalak Kabupaten Cirebon, Kasat Reskrim Polres Kota Cirebon serta kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
(/Rheina, Eki Yulianto)
Baca berita lainnya di
Google News
.