Profil Manajer Tambang Terdakwa Longsor Gunung Kuda yang Ayalnya Abaikan Dua Surat Peringatan

Profil Manajer Tambang Terdakwa Longsor Gunung Kuda yang Ayalnya Abaikan Dua Surat Peringatan



Berikut ini merupakan dua individu yang diduga sebagai manajer tambang AK dan inspektur tambang AR.

AK dan AR digelar sebagai pelaku utama dalam kasus tanah runtuhnya tambang batu gunung kuda yang terjadi di desa cipanas, kecamatan dukupuntang, kabupaten cirebon, jawa barat, pada hari jumat tanggal 30 mei 2025 pagi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan alasannya polisi mengidentifikasi AK dan AR sebagai tersangka.

ternyata AK dan AR telah menyepelekan dua pemberitahuan dari Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon tentang penanganan pertambangan di Gunung Kuda.

Bahkan, AK dan AR telah menerima surat peringatan yang dikirim tanggal 6 Januari dan 19 Maret 2025.

Surat itu dikirim ke Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah sebagai pemilik dari IUP atau Izin Usaha Pertambangan.

“Dalam modus operasinya, tersangka AK dan AR terus melanjakan aktivitas penambangan meskipun telah menerima dua surat pemberitahuan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ungkap Sumarni saat berada di Mapolresta Cirebon pada hari Minggu (1/6/2025), seperti dilansir dari TribunJabar.id.

Banyak orang penasaran dengan identitas AK dan AR sebagai pelaku utama dalam kasus ini.


Berikut ini sosok AK

AK lahir pada tahun 1966 dan kini berumur 59 tahun.

Di samping itu, AK merupakan penduduk Blok III, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Sebagai pemegang kendali atas pertambangan, AK memberikan instruksi kepada AR agar terus melanjutkan aktivitas pengeboran.

Meskipun begitu, AK dan AR mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan (K3).

Itulah yang akhirnya menjadi salah satu penyebab longsoran di Gunung Kuda pada hari Jumat (30/5/2025).

“Karena kesalahan dan pelanggaran peraturan, terjadilah bencana longsor yang mengakibatkan korban jiwa, cedera, serta kerusakan material seperti alat berat dan truk untuk transportasi material,” ungkap Sumarni.

AK bersama AR terkena jeratan undang-undang bertumpuk, termasuk Pasal 98 ayat (1) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara selama 15 tahun dan denda tertinggi sebesar Rp 15 miliar.


Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya

Diketahui pula, bahwa terjadi longsoran di bagian belakang tambang batu gunung Kuda yang berizin usaha kecil. Sebagai akibatnya, ijin ketiganya telah dicabut oleh otoritas setempat.

Tiga perusahaan itu adalah:

  1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah berdasarkan Izin Operasi Produksi No.: 540/63/07.029.0/DPMPTSP/2020 yang telah ditandatangkan pada tanggal 5 November 2020 di alamat Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kemudian juga memiliki izin perpanjangan operasional produksi dengan nomor: 91201098824860013 yang tercatat sebagai dokumen resmi pada tanggal 1 Desember 2023 dan tetap mengacu ke tempat yang sama.
  2. PT Aka Azhariyah Group mendapatkan izin usaha pertambangan baru atau eksplorasi batuan berdasarkan nomor: 91204027419550001, yang keluar tanggal 30 Agustus 2023 di area Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
  3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah memiliki izin operasi produksi dengan nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020, yang telah ditetapkan pada tanggal 5 November 2020 dan terutama untuk area usaha di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Sedangkan alamat kantor mereka ada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Di luar mencabut lisensi dari ketiga perusahaan itu, sudah ada dua individu yang disebut sebagai tersangka.

Mereka merupakan pemilik tambang serta ketua departemen tekniknya, yaitu AK dan AR.

“Dua orang sebagai pelaku utama telah kami tangkap, yakni sang pemilik tambang serta ketua tim teknis pertambangan. Mereka berdua kini dalam penahanan,” ungkap Kombes Sumarni pada hari Sabtu.

Sumarni menyebutkan bahwa tim mereka juga sudah menghadirkan delapan orang sebagai saksi, meliputi mandor sampai karyawan dari Dinas ESDM.

“Ancam ada delapan orang yang telah kami dengarkan sebagai saksi. Mereka terdiri atas seorang mandor, operator, pekerja kasar, serta beberapa kesaksian lainnya dari Dinas ESDM,” jelasnya.


19 Korban Tewas Ditemukan

Sampai minggu (1/6/2025) pukul 15:00 WIB, total 19 orang yang menjadi korban longsoran di tambang galian C Gunung Kuda sudah diketemukan meninggal dunia.

Baru-baru ini, dua jenazah diketemukan pada hari Minggu sekitar siang.

Kedua korban itu adalah Nalo Sanjaya (53) serta Wahyu Hidayat (26), keduanya berasal dari Kecamatan Dukupuntang.

Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, menyatakan bahwa 19 orang yang menjadi korban meninggal telah ditemukan mulai Jumat (30/5/2025), setelah terjadi longsor, sampai hari Minggu di waktu sore.

“Pada korban yang telah ditemukan terdapat 19 individu. Dari jumlah tersebut, empat belas orang adalah warganya yang diketemukan pada hari pertama, tiga orang lainnya pada hari kedua, serta dua lagi pada hari ketiga,” penjelasan Yusron dari tempat kejadian, Minggu, seperti dilaporkan oleh Kompas.com.

Berikut adalah data 19 orang yang meninggal karena longsoran tanah di Gunung Kuda:

  1. Sukendra anak Hadi (51), penduduk Girinata, Dusun Puntang, Cirebon.
  2. Andri anak Surasa (41), penduduk dari Kelurahan Padabenghar, Kuningan.
  3. Sukadi bin Sana (48), penduduk dari Astanajapura, Cirebon.
  4. Sanuri bin Basar (47), penduduk dari Sampoel, Palimanan, Cirebon.
  5. Dendi Irawan (45), penduduk Sukasri, Cimenyan/Bobos, Dukuhpuntang, Cirebon.
  6. Sarwa bin Sukira (36), penduduk dari Blok Pontas, Kenanga, Sumber, Cirebon.
  7. Rusjaya bin Rusdi (48), penduduk Blok Beran Barat, Beberan, Palimanan, Cirebon.
  8. Suparta bin Supa (42), penduduk dari Kepuh, Palimanan, Cirebon.
  9. Rio Ahmadi anak Wahyudin (28), penduduk dari Cikalahang, Dukuhpuntang, Cirebon.
  10. Ikad Budiargo bin Arsia (47), seorang penduduk dari Budur, Ciwaringin, Cirebon.
  11. Jamaludin (49), seorang penduduk dari Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.
  12. Wastoni (25), penduduk dari Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.
  13. Toni (umur tidak tersedia), penduduk desa Kepuh, Palimanan, Cirebon.
  14. Rion Firmansyah (28), penduduk Gunung Santri, Kelurahan Kepuh, Palimanan, Cirebon.
  15. Sakira (44), seorang penduduk dari Blok Karang Baru, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.
  16. Sanadi (47), seorang penduduk dari Blok Karang Anyar, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.
  17. Sunadi (30), seorang penduduk dari Blok II Wanggung Wangi, Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
  18. Nalo Sanjaya (53), penduduk dari Desa Kedongnung Kidul, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
  19. Wahyu Hidayat (26), penduduk dari Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Sampai sekarang, keenam orang yang dilaporkan hilang terus menjadi fokus operasi pencarian.

Upaya pencarian untuk orang yang hilang terus ditingkatkan dengan memakai peralatan berat serta dukungan dari anjing pengecap jenis K-9 yang berasal dari Unit Satwa Dir Samapta Polda Jawa Barat.


()


Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com berjudul
Wajah AK, Pengurus Tambang Menjadi Tersangka dalam Bencana Longsor Gunung Kuda, Menerima 2 Surat larangan Namun Mengabaikannya

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *