Pemerintah Tetapkan Batas Usia untuk Penerimaan CPNS, Walaupun Terdapat Larangan Diskriminasi Usia dari Kemnaker

Pemerintah Tetapkan Batas Usia untuk Penerimaan CPNS, Walaupun Terdapat Larangan Diskriminasi Usia dari Kemnaker


Priangan Insider –

Pihak pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengkonfirmasi bahwa mereka akan terus menerapkan ketentuan tentang batasan umur pada saat melakukan seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini sekalipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran yang melarang praktik diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja secara umum.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa ketentuan terkait umur maksimal dalam perekrutan CPNS tidak hanya berupa peraturan semata, namun juga bertujuan memastikan adanya produktivitas serta durasi karier yang layak bagi abdi negara tersebut.

“Agar dapat mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), peserta wajib mematuhi ketentuan yang telah disahkan melalui regulasi resmi, termasuk di antaranya adalah usia terbatas hingga 35 tahun,” jelas Averrouse saat berbicara dengan para jurnalis.

Menurut dia, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memastikan bahwa para pekerja yang dipekerjakan dapat menyumbangkan kemampuan terbaik mereka saat melaksanakan kewajiban sebagai pelayan negara.

“Umur merupakan salah satu penanda utama untuk menjamin karyawan yang dipekerjakan masih memiliki jenjang karir yang cukup lama, agar mereka bisa memberikan kontribusi maksimal dalam layanan masyarakat dan pembangunan negara,” demikian katanya.

Averrouce juga menyebutkan adanya pengecualian bagi sejumlah jabatan yang memerlukan keahlian khusus serta pengalaman tambahan, sehingga umur maksimum dapat ditingkatkan menjadi 40 tahun. Beberapa contoh di antaranya meliputi dokter spesialis, dosen berpendidikan S3, peneliti, dan insinyur.

“Menurut Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, beberapa posisi tersebut memang mengizinkan perekrutan calon sampai dengan umur 40 tahun. Ini menciptakan kesempatan bagi para ahli terampil agar dapat melanjutkan kontribusinya dalam layanan publik,” ungkap Averrouce.

Perselisihan Kebijakan: Kemenpan RB Berlawanan dengan Kemnaker

Pada bulan Mei tahun 2025, Kemnaker menerbitkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/V/2025 dengan jelas menegakkan larangan diskriminasi berdasarkan umur dalam tahapan perekrutan karyawan untuk perusahaan swasta serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini hadir sebagai tanggapan atas seruan-seruan publik yang menyuarakan ketidakpuasan akibat adanya pembatasan umur dalam pengumuman lowongan pekerjaan yang dinilai tak masuk akal dan bersifat diskriminatif.

Surat edaran itu dimaksudkan untuk memperluas kesempatan kerja dengan cara yang lebih mencakup semua segmen masyarakat, termasuk individu yang telah melewati umur rata-rata kegiatan produktif biasanya dikesampingkan pada tahap seleksi karyawan.

“Larangan diskriminasi berdasarkan umur dimaksudkan untuk membentuk lingkungan pekerjaan yang adil dan tak mengurangi peluang seseorang semata-mata dikarenakan faktor usia,” sebagaimana diumumkan oleh Kemenaker secara resmi.

Perspektif para Pakar serta Implikasinya pada Lingkungan Kerja

Ketentuan mengenai umur maksimum yang ditetapkan oleh Kemenpan RB tentunya didasari pada pertimbangan yang matang terkait manajemen aspek tenaga kerja dalam birokrasi. Hal ini bertujuan utamanya adalah untuk menjamin efektivitas serta kelangsungan penyediaan layanan kepada masyarakat.

Akan tetapi, di sisi lain, Surat Edaran Kemnaker mendorong sektor swasta untuk meningkatkan keterbukaan dan menguatkan posisi pekerja dari berbagai rentang umur.

“Menjadi suatu tantangan bagi pemerintah agar dapat mengatur keseimbangan di antara keperluan birokrasi yang efisien dengan permintaan pasar kerja yang semakin lentur,” jelas seorang analis tenaga kerja.

Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), peraturan baru ini mengharuskan mereka merencanakan karier sedari awal apabila bercita-cita bekerja di instansi pemerintah. Sementara itu, karyawan dari industri swasta memiliki kesempatan bagus untuk tetap memberikan kontribusi walaupun telah melampaui umur yang biasanya dipandang sebagai ambang batas dalam hal pengadaan tenaga kerja.

Aturan mengenai umur maksimal untuk perekrutan CPNS tetap dijaga sebagai bagian dari peraturan yang dibuat dengan tujuan memelihara standar serta efisiensi pekerja negri.

Meskipun ada usaha untuk meningkatkan peluang kerja yang lebih inklusif di seluruh negeri oleh kedua departemen tersebut, mereka perlu tetap menjaga komunikasi erat supaya aturan-aturan yang dibuat saling melengkapi dan menguntungkan masyarakat semaksimal mungkin.

Sebagai warga negara, kita dapat mengandalkan agar perubahan dalam sistem birokrasi serta regulasi tenaga kerja tetap sesuai dengan perkembangan kebutuhan jaman, supaya kesempatan pekerjaan dan mutu layanan umum senantiasa berkianan baik dan merata. (***)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *