- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, controversies, local news, news, politicsbusiness, controversies, local news, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
Laporan Jurnalis, Eki Yulianto
, CIREBON-
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengkritik kegiatan penambangan dalam area hutan Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon yang ditangani oleh Perhutani.
Sebenarnya, area itu harusnya dijadikan sebagai zona hijau, bukannya daerah pertambangan.
Dedi menyampaikannya ketika melakukan inspeksi ke tempat bencana longsor yang terjadi di area tersebut, pada hari Sabtu (31/5/2025).
Dia menyoroti adanya ketidakwajaran dalam penanganan tanah oleh Perhutani sebagai perusahaan milik negara (BUMN).
“Luas area pertambangan pada ketiganya yayasan mencapai total 30 hektar. Nantinya kami juga berencana untuk mengundang Perhutani,” jelas Dedi saat itu di tempat kejadian, Sabtu (31/5/2025).
Dia berpendapat bahwa Perhutani telah melenceng dari fungsinya primer sebagaimana mestinya dalam mengurus hutan.
Ini milik Perhutani loh, ada banyak area hutan yang kini berubah jadi lokasi penambangan.
“Bahkan seharusnya Perhutani ini merupakan badan yang mengurus hutan, tidak berkaitan dengan kegiatan pertambangan,” katanya.
Dedi pun mengkritisi praktek sewa tanah hutan yang dilakukan Perhutani pada pihak ketiga untuk kegiatan tambang.
Dia mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah kekeliruan yang sangat fatal.
Nah saat ini Perhutani berubah menjadi perusahaan terbuka yang menyewakan tanah untuk kegiatan penambangan.
“Inilah perusahaan BUMN yang unik dan harus segera melakukan perubahan. Sungguh suatu kesalahan,” terangnya.
Gubernur Dedi mengharapkan agar perencanaan wilayah di daerah itu cepat disulihfungsikan menjadi area bervegetasi Hijau.
Dia juga mengatakan akan menghubungi semua pihak yang relevan, seperti Perhutani dan pemda.
Saya hubungi Dinas Kehutanan serta prioritasnya adalah bidang perencanaan wilayah. Saya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon agar langsung mengambil tindakan terkait revisi perencangan ruang.
“Kembali lagi area ini diubah jadi zona hijau, bukannya daerah tambang,” ujarnya.
Dedi pun menuturkan, bahwa di tahun 2021 pernah memberikan dukungan agar tempat itu dieksplorasi sebagai daerah pariwisata berkat pesonanya yang memikat.
Tetapi saat ini, pasca kejadian longsor tersebut, dia menyatakan bahwa izin pertambangan seharusnya dihapus.
“Waktunya dulu, izinnya berlaku hingga tahun 2025. Melihat dari segi wewenang, saya tidak bisa menghentikan izin secara paksa di tengah jalan. Namun saat ini, karena terjadi bencana, maka izin tersebut dapat langsung dicabut,” katanya.
Mengenai pembicaraan tentang perkembangan pariwisata, Dedi berpendapat bahwa area tersebut belum pantas menjadi tujuan wisata sampai proses restorasi lengkap dilaksanakan.
Ya bagaimana bisa menjadi destinasi wisata jika lokasinya masih perlu pemulihan? Tempat ini harus direnovasi sepenuhnya terlebih dahulu agar aman bagi lingkungannya.
“Begitu kondisinya telah ramah terhadap lingkungan, barulah kita tingkatkan pariwisatanya,” kata Dedi.