- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
electric power, energy sector, government, news, politicselectric power, energy sector, government, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
.CO.ID – JAKARTA.
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025. Namun diskon tarif listrik kali ini berbeda dengan yang berlaku pada awal tahun 2025. Simak ketentuan diskon tarif listrik terbaru.
Kabar baik bagi masyarakat! Program potongan harga listrik telah dikembalikan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkannya pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025.
Diskon tarif listrik ini menjadi salah satu dari enam paket kebijakan yang akan diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.
Airlangga menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik kali ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).
Potongan harga listrik sebanyak 50% ini diupayakan untuk mengurangi bebannya biaya pengeluaran keluarga, khususnya bagi yang berasal dari golongan penduduk dengan pendapatan rendah.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya dalam periode yang sama.
Tonton:
Kim Jong-un Geram dan Marah Besar, Ini Gara-garanya I News
Seluruhnya ada enam dorongan keuangan yang akan diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2025, yaitu:
- Potongan harga sebesar 50% diberikan kepada para pengguna dengan daya kurang dari 1.300 VA.
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif tol
- Bantuan pangan
- Subsidi upah
- Subsidi biaya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tindakan ini merupakan elemen dari rencana pemerintah untuk mempertahankan kestabilan ekonomi lokal menghadapi perubahan global dan berfungsi juga sebagai insentif pajak guna mencegah penurunan daya beli.