- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
community, infrastructure, local news, newscommunity, infrastructure, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
, CIKARANG
— Di mana dan apa sajakah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperbarui SIM lewat layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut adalah jadwal pelayanan perpanjangan SIM untuk Kabupaten Bekasi, diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Senin nanti, tanggal 2 Juni 2025.
Penduduk Kabupaten Bekasi dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) secara langsung di kabupaten tersebut, yang diselenggarakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metro Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 direncanakan akan dilaksanakan di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pada hari Senin esok, tanggal 2 Juni 2025, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi. Acara ini akan dimulai dari jam 10:00 sampai dengan jam 13:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
FOTOGRAFI TENTANG KECELAKAAN MEMATIKAN DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kawasan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, telah dibuka secara resmi kemarin, yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019.
* Senin – Jumat di Kantor Pelayanan Satpas Deltamas
* Minggu – Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Walaupun layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum ada jadwal pembukaan pasti, tetapi syarat-syarat untuk memperpanjang SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang kabupaten Bekasi sebenarnya tidak berbeda.
Berikut adalah ketentuan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta memperbarui SIM di Kantor Polisi Regional Kota Bekasi (Polrestro Bekasi):
Perpanjangan SIM untuk wilayah Kabupaten Bekasi diminta menyertakan: KTP asli yang valid, salinan KTP, bukti kesehatan, serta SIM lama.
Bagi calon pendaftar yang berkeinginan mengajukan SIM baru hanya perlu menyertakan: dokumen KTP asli yang valid, salinan fotokopi KTP, serta sertifikat kesehatan.
Berikut adalah tarif untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangannya?
1. Proses Pengadaan Surat Izin Mengemudi yang Baru :
Tata cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru di Polres Kota Bekasi meliputi langkah-langka berikut:
* Pendapatan non-pajak dari biaya negara (PNBP) :
– SIM A : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
* Biaya Perawatan Kesehatan :Rp 35.000
Pengecekan kesehatan dapat dilaksanakan secara eksternal tetapi harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa ada biaya tambahan.
Biaya perlindungan asuransi kesehatan pribadi/APHK:Rp 30.000 (tidak harus dibayar)
2. Pengadaan Perbaruan STNK :
Prosedur untuk perpanjang SIM di kabupaten Bekasi meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
* Pendapatan non-pajak dari biaya negara (PNBP) :
– SIM A : Rp 80.000
– SIM C : Rp 70.000
* Biaya Perawatan Kesehatan :Rp 35.000
Pengecekan kesehatan dapat dilakukan secara eksternal, tapi harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa ada biaya tambahan.
* Premi asuransi jiwa individu/ASJI: Rp 30.000 (tidak bersifat mandatory)
(Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.