Sejarah Berabad-abad Pancasila: Dari Zaman Majapahit hingga Hari Kelahirannya

Sejarah Berabad-abad Pancasila: Dari Zaman Majapahit hingga Hari Kelahirannya



– Tiap tanggal 1 Juni, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kelahiran Pancasila.

Umumnya, peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan sebagai hari libur nasional bersamaan dengan adanya upacara yang digelar di sejumlah institusi atau kementerian pemerintah.

Di tahun tersebut, perayaan Hari Lahir Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh pada Minggu (1/6/2025). Pada kesempatan kali ini, momen yang biasanya menjadi hari libur resmi ini kebetulan bersamaan dengan akhir pekan.

Mulai dari Penetapan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni dijadikan hari libur nasional.

Menurut keputusan itu, pemerintah mengumumkan Hari Kelahiran Pancasila guna melengkapi sejarah karena tanggal 18 Agustus telah lebih dahulu dijadikan Hari Konstitusi.

Maka, apa asal-usul Pancasila dan mengapa pada akhirnya dipilih menjadi fondasi Negara Indonesia?

Riwayat penyusunan Pancasila sebagai landasan negara

Dilansir dari
, Selasa (7/6/2022), pemimpin-pemimpin nasional memulai pembahasan tentang dasar negara Pancasila pada rapat perdana Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Organisasi itu didirikan oleh Jepang guna menunaikan komitmennya dalam memberikan kemerdekaan kepada masyarakat Indonesia.

Setelah didirikan pada tanggal 1 Maret 1945, BPUPKI menyelenggarakan rapat perdana dari 29 Mei hingga 1 Juni 2025 di gedung Chuo Sangi In yang terletak di Jl. Pejambon nomor 6, Jakarta.

Tidak seperti yang terdapat dalam buku-bukunya pelajaran, catatan historis membuktikan bahwa Soekarno adalah figur tunggal yang mengajukan Pancasila sebagai landasan negara Indonesia.

Meskipun dalam teks sejarah sering dinyatakan bahwa konsep Pancasila diajukan oleh tiga orang terkemuka yaitu Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada sesi pembukaan BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Moh Yamin berpidato mengenai hal-hal fundamental dari prinsip-prinsip dasar negara.

Menurutnya, landasan negara Indonesia seharusnya dirumuskan sesuai dengan karakter civilisasi bangsanya.

Pada persidangan itu, Moh Yakin menyarankan tiga prinsip yakni musyawarah, representasi, serta kebijakan.

Tiga nilai tersebut juga termasuk dalam sub-bab sila karkerakan pada Dokumen Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).

Prinsip-prinsip dasar negara yang tertulis di dalam dokumen Undang-Undang Dasar, adalah sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Kemanusiaan Yang Adil Dan Beretika
  • Demokrasi yang dikendalikan oleh kebijaksanaan melalui musyawarah wakil rakyat
  • Keadilan sosial untuk semua warga negara Indonesia

Selanjutnya, Soepomo mengajukan ide tentang dasar negara Indonesia di hari ketiga sesi awal BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.

Pidato Soepomo mengkritisi tiga masalah utama dalam rapat BPUPKI yang meliputi sistem pemerintahan negara, interaksi antara negara dan agama, serta jenis pemerintahannya.

Mempertimbangkan bahwa landasan negara dan struktur pemerintahannya berkaitan erat dengan sejarah perundangan beserta institusi masyarakat di sebuah negeri.

Oleh karena itu, Soepomo mengemukakan pandangan bahwa masing-masing negara memiliki ciri khasnya sendiri.

Menurut Risalah Sidang BPUPKI-PPKI yang diterbitkan pada tahun 1995, Soepomo memperkenalkan teori negara integralistik sebagai solusi di antara konsep negara liberal dan komunis.

Soepomo tak pernah menganjurkan lima sila dasar negara, mirip dengan Moh Yamin. Lima prinsip tersebut diklaim sebagai anjuran Soepomo sebenarnya dipilih sembarangan dari isi pidato beliau.

Kelahiran Pancasila berawal dari ide dasar negara yang diajukan oleh Soekarno.

Pidato yang disampaikan oleh Soekarno saat rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 dipandang sebagai momen kelahiran Pancasila.

Pada sambutannya yang terdiri dari 6.480 kata, Soekarno menyampaikan pandangannya mengenai landasan negara Indonesia.

Sebelum menyampaikan sarannya, Soekarno menerangkan makna kemerdekaan bersama dengan filosofinya sampai keinginan kuat untuk membangun negeri bebas.

Beberapa poin pokok dari ideologi nasional yang dikemukakan Soekarno meliputi:

  • Nasionalisme: Soerkano meletakkan nasionalisme pada posisi utama. Dia mengungkapkan, “Kami membangun sebuah Negara Nasional Indonesia.”
  • Internasionalisme: Selain membangun negara yang mandiri, Soekarno meyakini pentingnya bagi Indonesia untuk menghormati persaudaraan di antara berbagai negara.
  • Kesepakatan atau demokrasi: Bangsa yang bebas seharusnya menghormati prinsip kesepakatan, wakil rakyat, serta musyawarah dalam pemerintahannya karena Indonesia tidak hanya dimaksudkan bagi segolongan orang tertentu.
  • Kesejahteraan Sosial: Impian Soekarno untuk menghilangkan kemiskinan pasca kemerdekaan Indonesia.
  • Tunggal Pribadi Yang Memerintah: Prinsip kelima menggarisbawahi bahwa Indonesia merupakan negeri yang beriman kepada Tuhan dan memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama mereka sendiri.

Ke Lima prinsip dasar negara itu kemudian digabungkan menjadi istilah Pancasila oleh Soekarno. Istilah ini diambil dari perkataan “sila” yang memiliki arti dasar dan “panca” yang berarti lima.

Usulan tersebut kelak akan diolah menjadi Piagam Jakarta.

Terbentuknya Piagam Jakarta

Pembuatan landasan negara Indonesia tetap berlangsung sampai pembentukan Panitia Sembilan.

Sebelum tim sembilan, terdapat tim delapan yang berfungsi mendesain prambanan UUD dan memilah-milah proposal calon-calon anggota BPUPKI.

Dengan Soekarno berperan sebagai kepala, komite sembilan menyelenggarakan rapat di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.

Rapat tersebut mencapai kesepakatan tentang frasa pembuka Undang-Undang Dasar yang terkenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakartera Ketetapan.

Berikut adalah rumusan bersama yang tercantum dalam Piagam Jakarta yaitu:

  • Tuhan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menerapkan hukum Islam bagi para pengikutnya.
  • Kemanusiaan yang adil serta bermartabat
  • Persatuan Indonesia
  • Demokrasi yang dijalankan berdasarkan kecerdasan dan kesepakatan melalui musyawarah mufakat wakil rakyat
  • Keadilan sosial untuk semua penduduk Indonesia

Berikutnya, Piagam Jakarta dikaji ulang saat menyusun dasar negara dalam rapat ke dua Badan Penyelidik Usulan Permusyawaratan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10 sampai dengan 13 Juli 1945.

Pada sesi kedua dari BPUPKI, para pemimpin nasional memilih sistem pemerintahan republik bagi Indonesia serta menyempurnakan rancangan akhir naskah dasar Pancasila sebagai landasan negara.

sempat mengalami penolakan sebelum ditetapkan

Sebelum ditetapkan, Sila Pertama dalam Pancasila melewati beberapa revisi setelah tokoh asal timur Indonesia, Johannes Latuharhary, menunjukkan ketidaksetujuannya.

Prinsip pertama yang mencakup “hukum Islam” dipandang akan memberikan pengaruh signifikan kepada penganut agama lain di Indonesia. Sebenarnya, negeri kita telah memiliki komunitas dengan beragam latar belakang.

Keluhan J. Latuharhary juga direspon dengan penunjukkan suatu komite kecil guna mengkaji ulang dan memperbaiki butir pertama dari sila-sila Pancasila.

Tim kecil tersebut lewat “Panitia Penghalus Bahasa” yang dipimpin oleh Soepomo bersama anggota lainnya yaitu Hoesein dan Agus Salim guna memilih frasa yang pas untuk butir pertama dari pancasila.

Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai landasan negara di dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Setelah disetujui, Pancasila dicatat dalam Preambula Undang-Undang Dasar 1945 sebagai fondasi negara.

Sesuai dengan pengenalan saat ini, Pancasila yang menjadi landasan Negara Indonesia mengandung prinsip-prinsip berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Keamanan Manusia yang Adil dan Bermartabat.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Demokrasi yang Dikuasai oleh Kecerdasan dan Bijaksanas dalam Musyawarah Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial untuk Setiap Warga Negara Indonesia.

Kata Pancasila telah digunakan sejak masa kerajaan Majapahit.

Dikutip dari
, Kamis (15/6/2025), istilah Pancasila telah muncul ketika Kerajaan Majapahit masih eksis di abad ke-14.

Menurut buku
Memahami Pancasila
(2019) oleh Fais Yonas Bo’a dkk, diketahui bahwa istilah Pancasila muncul dalam naskah Negarakertagama yang dibuat Mpu Prapanca pada 1365 serta buku Sutasomya karangan Empu Tantular di antara tahun 1365 hingga 1389.


Kitab Negarakertagama

Di buku ini tertulis frasa “Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakakrama”.

Barisan kata-kata tersebut menyiratkan bahwa sang raja melaksanakan kelima hukum (Pancasila) dengan penuh hormati, seraya melakukan beragam ritual keagamaan serta aneka pengangkalan kerajaan.


Kitab Sutasoma

Dalam naskah karangan Empu Tantular tersebut, Pancasila memiliki dua interpretasi dari segi etimologi.

Jika “Pancasila” diucapkan dengan menggunakan huruf “i” yang pendek, maknanya adalah memiliki lima sendi.

Saat membaca Pancasila dengan penekanan pada huruf “i”, ini mengartikan sebagai kelima perilaku terpenting. Alternatifnya, bisa pula diinterpretasikan menjadi Lima Perilaku Terpilih atau Pelaksanaan Kelimanya dari Nilai-nilai Moral (Pancasila Krama).

  • Tidak boleh melakukan kekerasan
  • Tidak boleh mencuri
  • Tidak boleh berjiwa dengki
  • Tidak boleh berlaku berbohong
  • Minuman beralkohol yang membuat mabuk tidak diperbolehkan untuk diminum.


(Sumber: /Tri Indriawati, Ari Welianto | Editor: Tri Indriawati, Ari Welianto)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *