- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, payroll, politics, work and paygovernment, news, payroll, politics, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
THR PNS- Jakarta. P
Pejabat pemerintah (PNS), jangan lupa periksa akun tabungan Anda! Di samping upah bulanannya, PNS juga akan mendapatkan pembayaran gaji ke-13 mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Besaran dari tunjangan tersebut adalah berapakah?
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan tertulisnya, Prabowo menyebut bahwa terdapat keseluruhan sekitar 9,4 juta orang yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Dia juga mencantumkan jumlah spesifik dari dana THR dan gaji tambahan tersebut yang bakal di dapat oleh pegawai negeri.
Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut Penjabat Menteri Pertahanan ini, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis tunjangan tetap, ditambah dengan bonus efisiensi kerja senilai 100% untuk PNS di tingkat nasional, anggota militer-TNI Polri, serta majelis hakim.
Bagi ASN daerah, diterapkan sistem serupa dengan ASN pusat tetapi diadaptasi sesuai kapabilitas keuangan setiap wilayah. Sementara untuk para penerima pensiun, jumlahnya akan sama dengan gaji pensiun mereka perbulan.
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunai THR untuk pegawai negeri akan disalurkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 17 Maret 2025. Di sisi lain, gaji ke-13 akan diberikan di Bulan Juni 2025, yang bersamaan dengan dimulainya tahun pelajaran baru di sekolah.
PT Taspenn (Persero) secara resmi menyatakan bahwa proses distribusi gaji ke-13 tahun 2025 bagi seluruh peserta pensiun dan tunjunganakan segera dilakukan. Berdasarkan informasi yang diberikan melalui situs web resmi Taspen, tahap awal dari penyampaian gaji tambahan tersebut untuk pejabat negeri sipil/pns ASN bakal dimulai pada tanggal dua juni two ribu dua puluh lima.
Kebijakan terkait dengan upah tambahan ke-13 bagi para peminjam yang sudah pensiun dari jabatan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2025 tentang Penyediaan Upah Tambahan Untuk Para Penerima Uang Pensium dan Tunjungan di Tahun 2025 serta surat direktur sistem perbendaharaan Departemen Keuangan.
Umumnya, proses pencairan gaji dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, diperkirakan bahwa tunjangan tahunan ke-13 untuk PNS pun akan disalurkan pada awal Juni 2025, yaitu tanggal 2 Juni.
Tonton:
Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Menjadi Anggota Penuh BRICS
Daftar gaji PNS 2025
Berikut informasi yang perlu Anda ketahui, yaitu bahwa upah bagi pegawai negeri sipil di tahun 2025 ini tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Pedoman mengenai besaran gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Amandemen Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 Terkait Tunjangan Gaji Untuk Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 merombak ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terkait Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Ketetapan Gaji bagi Aparat Negara Sipil.
Peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang berfokus pada peningkatan efisiensi kerja dan kualitas hidup para pegawai negeri sipil, sambil mempercepat proses transformatif dalam bidang ekonomi dan pembangunan negara. Setelah dikeluarkannya aturan baru ini, telah ditetapkan kenaikan gaji yang variatif sesuai dengan tingkatan masing-masing golonganpegawai.
Berikut adalah rincian penuh tentang peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 5 yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Tonton:
Penumpang Wajib Pasang Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IA adalah antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibandingkan dengan gaji lama yang berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari sebelumnya yang berkisar antara Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I c yang kini berkisar antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700 meningkat dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya mencapai rangeRp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang semula berkisar antaraRp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi range baru yaitu Rp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- Gaji untuk PNS golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaitu Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
- Gaji untuk PNS golongan II b yang semula berkisar antaraRp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 kini telah dinaikan menjadi range baru yaitu Rp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II c yang semula berkisar antaraRp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini telah dinaikan menjadi range gaji baru yaitu Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
- Gaji untuk PNS golongan II yang kini berkisar antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 meningkat dibandingkan dengan sebelumnya yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.
Gaji PNS golongan III
- Gaji untuk PNS golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antara Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
- Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaitu antaraRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaitu antaraRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III d meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari yang lama yaitu Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV A meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang lama yaitu antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
- Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaitu antaraRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang lama yaitu antaraRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV yang semula berkisar antaraRp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi range baru yaitu antara Rp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang lama yaituRp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yaitu
- Upah, benefit, serta layanan Liburan
- Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.