- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
celebrities, celebrity and music, music and lyrics, musicians, newscelebrities, celebrity and music, music and lyrics, musicians, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
6
Hingga setengah jalan di tahun 2025, paling tidak terdapat 3 artis yang terlibat dalam perselisihan mengenai hak kekayaan intelektual lagu.
Tiga artis yang terlibat dalam perselisihan hak cipta lagu meliputi Lesti Kejora serta Vidi Aldiano.
Sebelum Lesti Kejora serta Vidi Aldiano dihadapkan pada gugatan atas pelanggaran hak cipta lagu yang diajukan oleh Yoni Dores dan Keenan Nasution, sebenarnya Agnez Mo telah terlebih dahulu mengalami hal serupa dari tuntutan hukum oleh Ari Bias.
Pada awal tahun 2025, Agnez Mo divonis bersalah oleh pengadilan karena melanggar hak cipta usai menyanyikan sejumlah lagu tanpa persetujuan di berbagai pertunjukan.
Tak bisa dipungkiri juga, kasus yang menimpa Agnez Mo yang dikejar oleh Ari Bias telah mendorong beberapa musisi dari dalam negeri untuk mulai menyuarakan masalah pembagian royalti.
Banyak dari mereka kemudian mulai bersuara, dengan para musisi dan penulis lagu meminta keterbukaan serta keadilan dalam mekanisme bagi hasil royalti yang sebelumnya dinilai kurang jujur.
Setelah Agnes Mo, penyanyi-penyanyi lain juga dikabarkan dilaporkan oleh penulis lagu akibat tuduhan pelanggaran hak cipta.
Selanjutnya, mengapa para artis tersebut akhirnya diberitahu oleh penulis lagu?
1. Agnez Mo
Menurut laporan Kompas.com pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025, kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang telah disampaikan oleh Ari Bias sudah berada dalam proses hukum sejak bulan Juni tahun 2024.
Akan tetapi, keputusan tersebut baru diumumkan pada tanggal 30 Januari 2025 yang lalu.
Sekarang ini, sang pembuat lagu mengklaim bahwa Agnez Mo telah menyanyikan “Bilang Saja” di banyak acara tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Kontroversi muncul setelah Ari mengeluh tak memperoleh hak-hak royalti dari Agnez Mo pada tanggal 30 Desember 2023.
Ari justru mengirim surat peringatan keras dan mengajukan tuntutan kerugian senilai Rp 1,5 miliar lantaran belum mendapat kompensasi yang sesuai untuk karyanya itu.
Pada akhirnya, Ari Bias mengajukan laporan terhadap penyanyi yang lebih dikenal sebagai Agnes Monica kepada Bareskrim Polri pada tanggal 19 Juni 2024.
Selang beberapa waktu, Ari mengajukan kembali tuntutan perdatanya yang bernomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst., kali ini menyeret pelantun tersebut ke Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.
Perkara hukum gotong-royong berjalan melalui serangkaian persidangan yang diadakan sampai keputusannya diucapkan.
Pada tanggal 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan harus mengganti kerugian.
Setelah masalah ini sampai pada keputusan, Agnez Mo kemudian memberikan komentarnya tentang posisi dirinya ketika ia masih berumur 16 tahun dan menerima lagu tersebut.
Penyanyi lagu “Matahariku” tersebut menggarisbawahi bahwa dia senantiasa membayarkan lisensi dan royalti melewati penyelenggara acara saat tampil di berbagai pertunjukan.
“Maka beginilah, yang ditanyakan sebelumnya adalah tentang izin, bagaimana proses pembayaran izin tersebut? Meskipun saya telah menggelar ribuan acara, untuk semua pertunjukan itu, izin serta royalti dibayarkan oleh penyelenggara,” ungkap Agnez Mo saat berbincang dengan Deddy Corbuzier di YouTube.
Dalam rangka kasus yang melibatkan Agnez Mo dan AriBias, beragam pandangan pun muncul dari berbagai pihak seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk juga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
LMKN menyerukan untuk tidak mempertikaikan antara penyanyi, penulis lagu, dan promoter.
Saat ini AKSI yang dipimpin oleh Ahmad Dhani mensupport keputusan pengadilan yang menguntungkan Ari Bias.
Di samping itu, mereka turut bertindak guna mendorong pembayaran royalti yang terjadi di luar LMKN atau sistem lisensi langsung hingga akhirnya mendapat pengakuan dari pihak pemerintahan.
Musisi-musisi yang berpartisipasi dalam AKSI mengambil inspirasi dari situasi Agnes Mo yang merasa telah membayarkan royalti namun uang tersebut tidak mencapai pemilik asli lagunya.
Oleh karena itu, mereka mengharapkan agar pemerintah merevisi sistem yang telah berlaku dengan membayar royalti lewat LMKN.
2. Vidi Aldiano
Saat pertamanya tampil di dunia musik tanah air, Vidi Aldiano terkenal karena lagunya ‘Nuansa Bening’ yang dibawakan oleh Keenan Nasution.
Akan tetapi, lagu tersebut juga yang membuat Keenan mengajukan tuntutan hukum kepada Vidi.
Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, pencipta lagu-lagu seperti Keenan Nasution dan Budi Pekerti mengajukan laporan terhadap Vidi karena sudah menyanyikan lagunya yang berjudul “Nuansa Bening” tanpa mendapatkan persetujuan sebelumnya.
Surat laporannya dicatatkan dalam kasus nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, baik Vidi maupun Keenan sudah mengadakan pertemuan perdamaian.
Namun, mereka gagal menemukan titik terang dan kesulitan dalam menghitung jumlah royalti yang perlu dibayarkan kepada Vidi.
Vidi sudah mengusulkan tawaran sebesar Rp 50 juta kepada Keenan sebagai kompensasi di tahun 2024 tersebut.
Tetapi, penulis lagunya menolak karena merasa upahnya tak sesuai dengan frekuensi penyanyian lagu tersebut oleh Vidi.
Perlu diingat bahwa Vidi telah memakai lagu tersebut dari tahun 2008 sampai 2024, yang berarti sudah 16 tahun lamanya.
Pada pembicaraan akhir, tim Keenan dan Rudi menginginkan dana mencapai triliunan rupiah, namun pihak Vidi hanya bersedia memberikan kompensasi dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Permintaan tersebut dianggap masuk akal mengingat Vidi sudah memainkan lagu “Nuansa Bening” lebih dari 300 kali dalam penampilannya.
Setelah melalui perundingan yang panjang dan rumit, Keenan dan Rudi memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Sekarang sudah tidak ada penawaran lagi. Penawaran terakhir adalah sebelum bulan puasa.
Puasa tak ada tawaran baru, Lebaran juga tanpa tawaran baru, hingga pada akhirnya kami memutuskan untuk melanjutkan dengan jalur hukum,” ungkap Kuasa Hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sembayang, seperti dilaporkan Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Keputusan Keenan dan Rudi untuk mengambil tindakan hukum diharapkan dapat mendorong kedua belah pihak mencari solusi yang adil tentang jumlah kompensasi dari sisi Vidi Aldiano.
3. Lesti Kejora
Baru-baru ini, Lesti Kejora dikabarkan dilaporkan oleh komposer lagu Yoni Dores lewat perwakilan hukumnya, Ilham Suardi.
Lestiani yang memiliki nama aslinya tersebut dihadapkan pada gugatan atas dasar penyetempelan lagu-lagu milik Yoni Dores tanpa persetujuan resmi sejak tahun 2018 silam.
Tidak hanya itu saja, Lesti pun memposting video liputan lagu seperti “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting yang Kering”, “Arjuna Buaya”, serta “Buaya Buntung” di platform YouTube.
Pada laporan tersebut, Ilham dihadirkan sebagai saksi pelapor pada hari Rabu (28/5/2025).
Alasannya, Yoni Dores mengajukan tuntutan tidak tertuju pada permintaan kompensasi, tetapi lebih kepada pencarian klarifikasi dari sisi Lesti.
Malahan, sang penulis lagu tersebut pernah datang ke rumah Lesti Kejora, namun hanyalah sampai di gerbang depan saja.
“Hanya ingin mengetahui beberapa detail, apakah artis di kanal YouTube tersebut memang kakak Lesti, siapa yang mengirimkannya, serta alasan mengapa penulis lagunya tidak disebutkan. Hanya hal-hal sederhana seperti ini pada awalnya,” jelas Ilham, sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
“Maka tak terdapat permintaan berbagai-bagai,” lanjutnya.
Sebelum menyusun laporannya, kakak dari Deddy Corbuzier tersebut mengirimkan surat teguran hukum ke pada Lesti Kejoran tetapi tak memperoleh balasan.
Setelah diberitahukan, tim Lesti lewat perwakilan hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyatakan menerima dengan hormat putusan Yoni Dores.
“Saya menghargai langkah yang diambil oleh Bapak Yoni Dores dengan melaporkan Ibu Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, sebab ini adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia,” kata Sadrakh.
Sebaliknya, sang istri dari Rizky Billar belum memberikan respons yang langsung terdengar.
(Tribunjabar.id/Salma) (Kompas.com/Intan Maharani)
Tetap terhubung dengan informasi terkini yang menarik di kanal-kanal ini:
Channel WA
,
Facebook
,
X (Twitter)
,
YouTube
,
Threads
,
Telegram