- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
employees, government, news, politics and government, work and payemployees, government, news, politics and government, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
KABAR SLEMAN – Berita yang membawa keceriaan tiba untuk semua pegawai honorer di setiap sudut Nusantara. Pada awal tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah
mengetok palu
Aturan baru tentang penyetaraan upah bagi pegawai honorer telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 tahun 2024. Dalam aturan ini, jumlah penghasilan yang akan diterima oleh beberapa kelompok pekerja tidak tetap sudah ditentukan dan siap dipakai.
Tindakan ini adalah sebagian dari usaha pemerintah guna memperbaiki kondisi keuangan para pekerja bukan ASN yang sudah lama membantu dalam operasional layanan publik di berbagai lembaga. Aturan terbaru mengatur bahwa jumlah gaji honorer pada tahun 2025 akan naik sampai maksimal Rp6 juta tiap bulannya, dan besaran tersebut dapat bervariasi sesuai lokasi tempat bekerja setiap individu.
Siapakah Yang Berhak Menerima Kenaikan Gaji?
Perlu dicatat meskipun demikian bahwa kebijakan tersebut tidak mencakup semua tenaga honorer pada umumnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, pemerintah hanya mengatur jumlah upah ini sehubungan dengan empat kelompok tenaga honorer tertentu, yaitu:
- Satpam (Satuan Pengamanan)
- Pengemudi
- Petugas Kebersihan
- Pramubakti
Tertinggi di DKI Jakarta, Upah untuk Petugas Keamanan dan Supir Mencapai Rp6 Juta
Daerah dengan upah tertinggi ialah DKI Jakarta, tempat satpam serta sopir menerima pendapatan mencapai Rp6.065.000 setiap bulannya, sementara itu pegawai kebersihan dan pramubakti mendapatkan gaji sebesar Rp5.513.000 tiap bulannya. Hal ini merupakan wujud apresiasi terhadap biaya hidup minimum yang lebih tinggi di Ibukota.
Detil Penghasilan Pegawai Honorarium Tahun 2025 Menurut Lokasi
Agar lebih mudah dipahami, di bawah ini merupakan ringkasan besaran upah untuk pegawai honorer terupdate pada tahun 2025 sesuai dengan daerahnya, yang sudah disetujui oleh Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/2024:
|
|
|
|
1 |
DKI Jakarta |
Rp6.065.000 |
Rp5.513.000 |
2 |
Papua, Papua Tengah, Selatan, Pegunungan |
Rp4.794.000 |
Rp4.358.000 |
3 |
Papua Barat Daya dan Papua Barat |
Rp4.124.000 |
Rp3.749.000 |
4 |
Sulawesi Utara |
Rp4.580.000 |
Rp4.163.000 |
5 |
Kalimantan Timur |
Rp4.177.000 |
Rp3.797.000 |
… |
(dan seterusnya untuk semua provinsi) |
– |
– |
Daftar selengkapnya tentang provinsi serta jumlah upah per kelompok bisa diakses melalui dokumen resmi PMK 39/2024.
Kenaikan gaji ini lebih dari sekedar digit. Ini mencerminkan apresiasi sebenarnya dari bangsa kepada kontribusi pekerja honorer yang telah lama berjuang dibalik panggung untuk memastikan kebersihan lingkungan, menjaga stabilitas keamanan, menyalurkan dokumen vital, serta mendukung operasi rutin lembaga pemerintah. Peningkatan upah tersebut juga membawa cahaya baru dalam meningkatkan taraf hidup pegawai tidak tetap beserta famili mereka.
Meski kebijakan ini belum menyentuh semua tenaga honorer, banyak pihak berharap bahwa ini menjadi langkah awal menuju pemerataan kesejahteraan bagi seluruh pekerja honorer di Indonesia. Pemerintah daerah pun diharapkan aktif menyesuaikan kebijakan di wilayah masing-masing agar seluruh lapisan pekerja non-ASN turut merasakan dampak positifnya.
Secara resmi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 tahun 2024 telah mulai berlaku, sehingga para pegawai honorer di Indonesia dapat bernafas lega. Upah baru yang lebih pantas sekarang menggambarkan apresiasi terhadap usaha serta komitmen mereka yang sering kali tidak mendapat perhatian cukup.