- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
incident, local news, news, politics, tragediesincident, local news, news, politics, tragedies - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
Konflik Antara Pendukung Futsal SMA di Wonogiri, Seorang Terluka Berat dan Dilarikan ke Rumah SakitLaporan oleh TribunSolo melalui Erlangga Bima
, WONOGIRI –
Pertandingan sepak bola futsal antara sekolah menengah atas di Wonogiri bertabrakan.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 14:00 WIB.
Sebagai akibat dari pertikaian tersebut, seorang individu terluka dengan serius.
Insiden keributan antara pendukung sepak bola indoor ini terjadi di area Patung Bedhol Deso, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menyebut bahwa insiden yang diduga melibatkan tindakan kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 14:00 WIB.
“Insiden tersebut bermula dari perseteruan antara pendukung setelah laga futsal antar SMA yang diselenggarakan di GOR Giri Mandala,” terang Kapolres pada hari Jumat (30/5/2025).
Setelah kejadian tersebut, kedua kelompok pendukung berjumpa di area seputaran Patung Bedhol Deso.
Menurut Kapolres, di lokasi tersebut terjadi pertikaian antara dua kelompok pendukung.
Sebagai akibat dari peristiwa tersebut, seorang siswa bernama awalan huruf CYS (17), yang berasal dari Kota Wonogiri, terkena dampak kekerasan ekstrem dan menderita cedera parah.
Menurut dia, sang korbannya pertama kali diboyong ke RSUD Wonogiri. Setelah menjalani prosedur CT Scan, ditemukan adanya retakan pada tulang tengkorak sisi belakang beserta dengan adanya perdarahan dalam otak.
“ibu dari pihak yang terkena musibah melaporkan hal tersebut kepada Polres Wonogiri pada hari Rabu (21/5/2025),” ungkapnya.
Berikutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri lewat Bagian Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) menjalankan sejumlah investigasi, yang mencakup pemeriksaan pada korban serta berbagai saksi.
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, Satuan Reserse Krisis berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dan ternyata masih di bawah umur, yakni dengan inisial RAP (17 tahun), seorang penduduk dari Kecamatan Wonogiri.
“Berdasarkan tindakan yang dilakukan olehnya, RAP dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak Pasal 76C bersamaan dengan Pasal 80 ayat (2) sebagai cadangan dari Pasal 80 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (2) sebagai cadangan dari Pasal 351 ayat (1) Kitab HukumPidana acuan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan PidanaAnak,” jelasKapolres. (*)