- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, laws and regulations, music, news, politics and lawgovernment, laws and regulations, music, news, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
22
lowongankerja.asia
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) berniat memberikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Sound Horeg. Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, Sound Horeg bukan hanya merupakan suara pertarungan yang kuat, tetapi juga bentuk kreativitas putra negeri yang patut didapuk sebagai milik mereka.
“Suara Horen tersebut tidak hanya bising saja. Ini merupakan produk dari kreativitas dan pemikiran mendalam yang harus kita hargai. Kami bertanggung jawab untuk melindungi kreasi putra negeri kami,” ungkap Haris beberapa waktu lalu.
Berasal dari Malang, Sound Horeg digambarkan sebagai sistem audio rakitan yang mengeluarkan suara keras dan menggelegar. Sound Horeg umumnya hadir di pesta desa, pawai, hingga
event
komunitas.
Selanjutnya, Haris menegaskan bahwa Sound Horeg memiliki potensi untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) baik pada hak cipta maupun hak desain industri sebab sistem perangkatnya cukup unik dan mencerminkan identitas budaya lokal. “Pada waktunya kelak, kami akan mengapresiasi orang-orang yang telah merancang konsep brilian tersebut dalam bentuk produk ini yaitu Sound Horeg,” tambahnya.
Merespons penolakan warga tentang gangguan kebisingan dan pencemaran suara yang disebabkan oleh Sound Horeg, Haris menegaskan bahwa permasalahan tersebut masih bisa dituntaskan dengan cara meyakinkan. “Oleh karena itu, jika hal ini pada akhirnya menjadi pengganggu atau sesuatu seperti itu, maka kami akan membimbing supaya aktivitas horeg berjalan lancar namun tidak merusak pendengaran orang lain. Jelaslah, larangan mutlak atas penerapan sebuah konsep tak akan berhasil,” papar Haris.
Akhirnya, Haris menyatakan bahwa Sound Horeg bukanlah milik seseorang tertentu. Karenanya, Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ditujukan untuk komunitas Sound Horeg, bukan individu.