- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
laws and regulations, news, politics, politics and government, politics and lawlaws and regulations, news, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
.CO.ID, WASHINGTON — Majelis Hakim Banding Federal Amerika Serikat di hari Kamis (29/5/2025), memberikan izin kepada administrasi Presiden Donald Trump agar dapat meneruskan kebijakan pengenaan bea masuk mereka. Kebijatan itu berdampak sangat besar sampai sekarang.
Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal di Washington telah menerima permohonan pihak berwenang agar penundaan sementara keputusan hakim tingkat bawah yang terjadi sembilan belas hari lalu, dimana hal tersebut mencabut larangan balasan dikenakan beserta beberapa jenis pajak tambahan lainnya yang disebut demikian.
Sekilas sebelumnya, yaitu pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat menghalangi penerapan tarif tersebut. Mereka berpendapat bahwa tindakan Presiden Trump melebihi batasan wewenang yang dimilikinya saat menerapkan aturan itu dengan merujuk kepada undang-undang keadaan darurat abad lalu tahun 1970-an. Aturan ini mencakup pajak tambahan sebanyak sepuluh persen atas barang-barang importasi dari hampir semua negara di planet ini.
Keputusan dari tim hakim tiga orang tersebut menyatakan bahwa Kongres memiliki wewenang tunggal dalam mengontrol perdagangan antar bangsa sebagaimana diatur dalam UUD Amerika Serikat. Tambahan pula, pengadilan merumuskan bahwa Undang-Undang Keadaan Darurat Ekonomi Internasional tidak “membebaskan” Presiden tanpa batasan tertentu.
Akan tetapi, keputusan sela dari mahkamah banding mengungkapkan bahwa vonis pengadilan di bawahnya “dipendingkan sampai dengan adanya notifikasi lebih lanjut, saat majelis hakim meninjau kembali dokumen-dokumen penolakan tersebut.”
Perintah itu meminta para penggugat, yang meliputi pemilik bisnis kecil dan jaksa agung negara bagian, merespons hingga tanggal 5 Juni terhitap, sementara masalah Administratif perlu dituntaskan sebelum 9 Juni.