CIMB Niaga Siapkan RUPS untuk Putuskan Pemisahan Unit Syariah

CIMB Niaga Siapkan RUPS untuk Putuskan Pemisahan Unit Syariah



, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. (
BNGA
) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang Spesial (
RUPSLB
) untuk menentukan kelanjutan
spin-off
alias pemisahan
unit usaha syariah
perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, CIMB Niaga telah mengatur jadwal rapat untuk hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 pada pukul 14.00 WIB. Rapat ini akan dilaksanakan dengan dua metode yaitu secara langsung di Gedung CIMB Niaga, Jakarta Selatan dan juga melalui sistem daring.

“Memanfaatkan mekanisme pertemuan baik secara fisikal maupun elektronik melalui aplikasi Sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik milik KSEI,” demikian tertulis di dalam dokumen panggilan RUPS Luar Biasa, seperti yang tercatat pada hari Jumat (30/5/2025).

Setidaknya ada tujuh topik yang dibahas pada pertemuan itu.
pertama
Yang akan diusulkan kepada pemegang saham BNGA adalah tentang pemisahan UUS perseroan melalui pembentukan badan hukum baru berupa PT CIMB Niaga Syariah.

Agenda
kedua
merupakan kesepakatan tentang kerangka pemisahan yang dirumuskan oleh tim Direksi dan kemudian mendapatkan pengesahan dari Dewan Komisaris CIMB Niaga, selanjutnya menjadi bagian dari agenda
ketiga
, kesepakatan tentang konsep perjanjian pisah.

Mata acara
keempat
merupakan kesepakatan mengenai rancangan undang-undang untuk mendirikan PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Kelima
Pemegang saham akan mengkaji dan mendiskusikan revisi aturan dasar perusahaan yang mulai berlaku pada hari terpisahnya.

Terakhir, mata acara
keenam
dan
ketujuh
termasuk persetujuan untuk membubarkan dan menarik diri dari anggota dewan syariah mulai tanggal efektif pemisahan, bersama dengan persetujuan modifikasi struktur keanggotaan direktur dan/atau dewan komisaris CIMB Niaga di masa depan.

Sebelumnya, Direktur Kepatuhan CIMB Niaga Fransiska Oei menjelaskan bahwa proses penyapihan UUS tersebut bertujuan menyesuaikan diri dengan peraturan yang menyatakan jika Unit Usaha Syariah (UUS) memiliki aset senilai setidaknya 50% dari seluruh nilai aset grup utama atau minimum beraset sebesar Rp50 triliun, maka harus dilakukan pemisahan.

Di tahun 2024, jumlah kekayaan bersih UUS CIMB Niaga sudah menyentuh angka Rp67,5 triliun, yang setara dengan sekitar 19,3% dari keseluruhan kekayaan perusahaan induknya.

“Demi mencapai tujuan terpisahnya entitas ini, perusahaan telah merancang skema pemisahan yang kemudian akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham,” ucapnya pada pengungkapan publik, Senin (28/4/2025).

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa CIMB Niaga sedang melaksanakan tahap persiapan.
spin-off
Dimulai dengan adaptasi terhadap model bisnis, infrastrukturnya, serta beragam keperluan operasional yang dibutuhkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa bank swasta urutan kedua terbesar di negeri ini sudah menjalin komunikasi serta kerja sama dengan berbagai institusi yang berkaitan dengan transaksi korporasi tersebut.

Supaya pada akhirnya bank yang tercipta dari hasil tersebut
spin-off
akan bisa bekerja dengan baik dan mencapai performa terbaik,” ujarnya dalam respons tertulis atas rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK mingguan, Minggu (25/5/2025).

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *