- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, government, news, politics, politics and lawcontroversies, government, news, politics, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
,
Jakarta
– FPP TNI mengunjungi rumah mantan Wakil Presiden
Try Sutrisno
Di Jl. Purwakarta No. 6 Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 30 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, FPP TNI membawa beberapa berkas di dalam map bernoda biru. Salah satu pendiri FPP TNI, Dwi Tjahyo Soewarsono menyebutkan bahwa dokumen yang dibawa adalah terkait dengan delapan poin tuntutan serta surat yang nantinya akan diberikan kepada DPR.
“Dokumen untuk salah satu tuduhan pun disertakan,” ujar Dwi kepadaValueHandling
Tempo
, sesudah berjumpa dengan Try Sutrisno.
Bukti yang disebutkan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk menguatkan argumen terkait dengan pemakzulan.
Gibran
Rakabumbing Raka dilantik menjadi Wakil Presiden di DPR. Bukti tersebut meliputi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta sejumlah catatan digital dari akun media sosial @fufufafa yang diduga adalah milik Gibran.
“Harapan kami adalah agar DPR dapat mengikuti upaya penanganan surat yang akan kita berikan, supaya kita bisa memberikan beragam bukti serta studi lainnya sebagai titik penting dari tuntutan kami,” jelas Dwi.
Dalam kesempatan sejenis, mantan Kepala Staf Angkatan Darat Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko menyampaikan bahwa alasan untuk menyeret Gibran ke pengadilan berasal dari catatan prestasi dan performa sang bekwalik Solo tersebut, yang dinilai sangat berbeda dengan ekspektasi publik.
“Soenarko mengatakan bahwa kita memerlukan seorang pemimpin yang berintegritas, bukannya melanggar hukum,” katanya.
Yang dimaksud dengan pelanggaran tersebut menurut penjelasannya terjadi ketika Gibran mendaftar sebagai wakil dari Prabowo dalam pemilihan presiden pada tahun 2024. Saat itu, Gibran belum mencapai umur minimum sebagaimana ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi calon wakil presiden yaitu setidaknya berusia 40 tahun.
Namun, seorang mahasiswa dari Surakarta berinisial AT telah mengajukan petisi uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Pengadilan Konstitusional. Dia menantang Pasal 169 bagian q dalam UU tersebut yang membahas persyaratan usia minimum bagi para kandidat.
Keputusan Pengadilan dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 mendukung tuntutan Almas. Akhirnya, Gibran bisa maju sebagai wakil presiden sebab keputusan tersebut tidak lagi mensyaratkan usia minimum 40 tahun bagi pasangan capres-cawapres, tetapi cukup dengan adanya pengalaman memimpin daerah saja.
Meskipun demikian, keputusan pengadilan dalam kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi ternoda karena pemecatannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kepada Paman Gibran, Anwar Usman. Hal ini disebabkan karena Anwar didapati telah melakukan pelanggaran etika pada putusan itu.
Sunarko menyebutkan bahwa bukti perilaku tidak etis dari Anwar Usman sebagaimana tercantum dalam keputusan mendukung jalannya Gibran, harusnya bisa dijadikan dasar kuat bagi DPR untuk menyarankan pembentukan tim investigasi.
Dia mengatakan bahwa mereka telah meninjau dengan cermat seluruh permintaan yang tercantum dalam delapan pasal deklarasi forum mantan anggota TNI.