- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
disasters, incident, indonesia, news, police reportsdisasters, incident, indonesia, news, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
BMKG telah mengadu ormas GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya terkait dengan penempatan tidak sah atas properti tanah milik pemerintah. GRIB adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Rosario de Marshall alias Hercules di tahun 2011.
Lahan seluas 127.780 meter persegi yang dikuasai oleh ormas Hercules tersebut berada diKelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten dan merupakan properti dariBMKG.
Plt. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, serta Kerjasama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyampaikan bahwa sudah menyerahkan laporannya ke Polda Metro Jaya. “Benar,” ujarnya ketika ditemui oleh jurnalis pada hari Jumat, 23 Mei.
BMKG telah melaporkkan hal ini lantaran merasa terusik oleh ormas yang sering menyatakan diri mereka sebagai penerus hak atas tanah tersebut.
Dampaknya merusak proyek konstruksi gudang arsip BMKG yang sudah dimulai sejak tahun 2023.
“Pesan utamanya ialah bahwa tanah itu dimiliki oleh pemerintah dan saat ini diurus oleh BMKG, serta telah memiliki keputusan hukum yang berlaku. Hal ini hanya berkaitan dengan pelaksanaan hukum terkait tanah yang bukan milik mereka,” jelas Taufan.
Menurut Taufan, kepemilikan tanah tersebut sudah resmi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung tahun 2003, yang sebelumnya direkam sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung.
Keabsahan kepemilikannya pun didukung oleh keputusan pengadilan yang sudah memperoleh efek hukum definitif, yaitu Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Taufan menginginkan bahwa usai peluncuran laporannya, organisasi kemasyarakatan yang meresahkan bisa diatur dan dikendalikan.