Tes Calistung Tidak Lagi Syarat UTBK 2025/2026, Siswa Bisa Masuk SD Tanpa Uji Kompetensi

Tes Calistung Tidak Lagi Syarat UTBK 2025/2026, Siswa Bisa Masuk SD Tanpa Uji Kompetensi


lowongankerja.asia

– Kemendikdasmen secara resmi telah mencabut uji kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dari tahapan penerimaan siswa baru (SPSB) untuk tahun pelajaran 2025/2026.

Kebijakan ini hanya diterapkan pada tingkat Sekolah Dasar (SD). Kebijakan tersebut didasarkan pada Permendiknas Nomor 3 Tahun 2025 yang membahas mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru.

Melalui unggahan resmi di Instagram pada hari Sabtu, 24 Mei, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa pencabutan kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh anak memiliki peluang yang sama dalam mengejar pendidikan, terlepas dari latar belakang akademis masing-masing saat pertama kali masuk sekolah.

“Tujuan utamanya adalah untuk memberikan peluang yang sama rata kepada seluruh anak tanpa memandang kemampuan akademik mula-mula mereka,” demikian tertulis dalam keterangan dari Kemendikdasmen.

Di samping pencopotan ujian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional itu juga mengutamakan pertimbangan tentang umur sebagai salah satu kriteria untuk masuk sekolah dasar. Anak yang mendaftar harus sudah mencapai usia setidaknya 5 tahun dan 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025, walaupun keputusan penerimaan lebih memprioritaskan anak-anak dengan usia 7 tahun.

“Yang menjadi fokus utama di sini bukan hanya tentang ujiannya saja, tetapi juga kesediaan mental dan kemampuan alamiah si anak,” terang pihak Kemendikdasmen.

Diharapkan melalui tahapan ini, para anak dapat merasakan pengalaman belajar yang lebih ringan dan sekaligus tumbuh secara komprehensif, mencakup aspek-aspek kognitif, emosi, dan sosialnya.

Berikut adalah penjelasannya: Sistem pendaftaran murid baru di tahun ini telah berubah dan tak lagi mengadaptasi proses PPDB seperti zaman Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sekarang menerapkan metode Seleksi Perguruan Tinggi Berbasis Nasional (SPBN) dalam pemilihan untuk tahun pelajaran baru.

Berlaku bagi batasan kuota pada tingkat SD adalah sebagai berikut: rute tempat tinggal (sebelumnya zona) setidaknya 70%, rute afirmasi sekurang-kurangnya 15%, rute pindahan maksimum 5%, serta tidak terdapat rute untuk prestasi.

Sejumlah pemerintah lokal telah menyiapkan diri untuk memulai pendaftaran SPMB tahun 2025/2026. Misalkan di DKI Jakarta, registrasi tingkat sekolah dasar direncanakan dimulai bulan Juni nanti, yang mencakup kebijakan alokasi khusus sebesar 20%, tempat tinggal minimal 77% , serta perpindahan maksimal 3%.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *