- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, educational systems, news, rules and regulations, schoolseducation, educational systems, news, rules and regulations, schools - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
Pendaftaran Sistem Seleksi Peserta Didik Baru (SSPDNB) tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025 direncanakan berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2025 via situs web resmi mereka. Calon siswa diminta agar lebih dulu mengetahui prosedur pengisian formulir serta syarat-syaratnya sebelum melakukan registrasi.
Mengutip Rancangan
Petunjuk Teknis
SPMB tahun 2025 di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan merupakan sebuah sistem yang dibuat untuk menjadi pusat informasi serta mengatur seluruh tahapan pemilihan siswa baru secara daring. Sistem ini mencakup registrasi calon peserta, pelaksanaan ujiannya, sampai dengan pengumuman hasilnya melalui platform teknologi informasi dan komunikasi online.
Merujuk
jadwal
Setelah proses pendaftaran selesai dilakukan, mulai tanggal 27 hingga 30 Mei 2025, tim penilai SPMB SMK Sulawesi Selatan tahun 2025 bakal mengulas dokumen para peserta. Kemudian, dalam pertemuan yang diadakan pada 31 Mei 2025, komite seleksi akan menentukan hasil akhir kelolosan calon siswa tersebut.
Selanjutnya, pengumuman kelulusan akan ditampilkan tanggal 2 Juni 2025. Para calon siswa memiliki hak untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil kelulusan; periode sanggahan ini bertepatan dengan 2 sampai 3 Juni 2025. Bagi para penerima masuk, mendaftarkan diri kembali harus diselesaikan antara tanggal 3 dan 4 Juni 2025.
1. Usianya maksimal 21 tahun ketika mendaftar, hal ini harus ditunjukkan melalui Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang telah disahkan oleh otoritas terkait dan dilegalkan oleh kepala desa/lurah atau petugas resmi lainnya sesuai dengan aturan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru untuk siswa potensial tersebut.
2. Ketentuan mengenai umur seperti yang disebutkan dalam poin 1 tidak berlaku bagi sekolah-sekolah yang terletak di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta murid-murid dengan kecacatan.
3. Sudah menuntaskan pendidikan jenjang SMP atau setingkatnya dan dapat dinyatakan melalui ijazah ataupun bukti resmi lain tentang penyelesaiannya.
4. Siswa calon murid baru di SMA, entah itu warga negara Indonesia atau asing yang datangnya dari sekolah di luar negeri, perlu mendapat surat persetujuan studi dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Sedangkan bagi siswa SMK seharusnya mendapatkan surat ijin belajar tersebut dari direksi jenerik bidang pendidikan vokasional.
5. SMK yang memiliki spesialisasi di bidang studi, program keahlian, atau fokus tertentu berhak untuk mengatur syarat tambahan secara khusus dalam proses penerimaan siswa baru untuk kelas 10.
6. Kandidat siswa baru dengan disabilitas diberi pengecualian dari aturan tentang batasan umur serta dapat menyerahkan ijazah atau dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan kelulusannya.
7. Untuk sekolah yang diterima siswa Warga Negara Asing harus mengadakan program pemantapan pendidikan bahasa Indonesia setidaknya selama 6 bulan, diorganisir oleh sekolah tersebut sendiri.
8. Apabila sekolah yang menerima siswa sebagai penduduk asing tidak memenuhi kewajibannya, maka akan mendapatkan hukuman Administrasi berupa surat peringatan bertuliskan.
Prosedur Pendaftaran SPMB untuk SMK Dinas Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025
Pendaftarannya dilaksanakan secara daring lewat tautan resmi yang telah disediakan. Di bawah ini terdapat prosedur registrasi untuk SPMB.
SMK
Pemprov Sulawesi Selatan 2025.
1. Login ke situs
https://spmb.sulselprov.go.id
dengan menggunakan NISN;
2. Menentukan 1 sekolah preferensi serta hingga 3 bidang keterampilan di dalam sekolah tersebut sesuai dengan hasil evaluasi minat dan kemampuan;
3. Mendownload bukti pendaftaran kemudian mencetaknya beserta dokumen pendukung lainnya untuk diserahkan di sekolah pilihan;
4. Setelah kandidat siswa baru menyelesaikan verifikasi di titik 3, institusi pendidikan akan mengeluarkan bukti verifikasi tersebut.