- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, economics, government, news, politicsbusiness, economics, government, news, politics - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
OTORITAS
Lembaga Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa langkah-langkah untuk membentuk tersebut sedang berjalan.
Dewan Emas Nasional
, adalah suatu organisasi yang dibuat guna mendorong pertumbuhan ekosistem
emas batangan
atau
bulion
Di Indonesia, proses tersebut masih dalam tahapan diskusi dan pemerdekaan bersama dengan semua pihak yang terlibat.
Menurut kutipan dari Antaranews, hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Eksekutif Pengawas PVML yang mencakup Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
OJK
, Agusman, lewat pernyataan tertulis dari Jakarta, pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025. Dia menjelaskan, “Pada saat ini, Dewan Emas Nasional sedang dalam tahap pematangan oleh
stakeholders
terkait.”
Selanjutnya, Agusman menyatakan bahwa menurut konsep dasar yang sedang dirancang, Dewan Emas Nasional kelak akan mencakup beberapa institusi yang mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan kegiatan serta perkembangan ekosistem tersebut.
bulion
Di level nasional, lembaga tersebut dibentuk sesuai dengan model dari organisasi sejenis yang sudah digunakan secara internasional, seperti Dewan Emas Dunia (World Gold Council) yang berasal dari London, Inggris.
Badan tersebut ditargetkan untuk memacu pertumbuhan pasar emas serta menjamin kelangsungan permintaan akan logam mulia di Tanah Air. Walaupun masih dalam tahap pengkajian, pembentukan Majelis Emas Nasional sudah disebut-sebut oleh Otoritas Jasa Keuangan selama acara Konferensi Pers Perhimpunan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK), yang digelar bulan lalu.
Di samping melaporkan kemajuan tentang pendirian dewan itu, OJK pun membagi informasi seputar status pengesahan aktivitas bisnisnya.
bulion
Di Indonesia sampai saat ini, ada dua badan penyedia layanan finansial yang sudah menerima persetujuan formal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi dalam bidang perdagangan logam mulia. Badan tersebut mencakup PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang diberikan ijinnya pada tanggal 12 Februari 2025; dan juga PT Pegadaian (Persero) dengan status perizinannya yang dimulai sejak 23 Desember 2024.
Dalam pernyataannya, Agusman menjelaskan bahwa selain kedua LJK itu sendiri, “Hingga saat ini belum ada LJK lain yang mendaftar untuk mendapatkan izin bisnis emas batangan, namun kesempatan masih tersedia.” Dia juga menekankan bahwa LJK lain tetap diperbolehkan untuk mengajukan permohonan izin jika ingin melaksanakan aktivitas bisnis emas batangan, asalkan mereka mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Seperti yang diterangkan oleh Agusman, pelaksanaan bisnis bullion oleh perusahaan jasa keuangan sudah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Bisnis Bullion.
Peraturan ini menguraikan berbagai ketentuan termasuk modal, struktur organisasi, dan pengelolaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat mementingkan adanya modal yang cukup untuk mendukung pembangunan infrastuktur, mempertahankan kesinambungan dari sistem keuangan, serta menyediakan proteksi yang sesuai bagi para pelanggan atau konsumen.
Sebagai komponen dalam strategi pembangunan sektor industri
bulion
di tanah air, OJK pun sedang merancang sketsa jalur (
roadmap
) untuk pengembangan usaha
bulion
Dokumen itu dijadwalkan akan dirilis secara formal pada paruh kedua tahun ini. Rencana jalannya ini dibuat sebagai panduan untuk mengembangkan sistem perdagangan emas yang terstruktur dan sesuai dengan aspek kewaspadaan dalam industri layanan finansial.
Nabiila Azzahra
ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.