Kementerian Hukum Terlampaui Target: 123.933 Permohonan Kekayaan Intelektual Selesai

Kementerian Hukum Terlampaui Target: 123.933 Permohonan Kekayaan Intelektual Selesai



lowongankerja.asia


,


Jakarta –


Kementerian Hukum
Telah menuntaskan 123.933 permohonan kekayaan intelektual di kuartal pertama tahun 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa jumlah itu meningkat 70,87 persen bila dibandingkan dengan data di bulan serupa dari tahun sebelumnya.

“Pencapaian tersebut meningkat sekitar 70,87% apabila dibandingkan dengan periode Januari sampai April tahun 2024 yang mencatatkan total 72.530 penyelesaian permohonan,” katanya dalam pernyataan resmi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Supratman menyatakan masih bisa mencapai performa luar biasa walaupun sedang berusaha untuk memperketat pengelolaan dana. Menurutnya, kontribusi utama atas pencapaian itu datang dari penanganan merek serta hak cipta.

Supratman menjelaskan detailnya, menyebutkan bahwa jumlah penyelesaian merek naik hingga mencapai 73.074 pada awal tahun 2024 ini dari sekitar 31.791 di masa yang sama tahun lalu. Dia menambahkan bahwa hal itu mewakili kenaikan signifikan sebanyak 129,86 persen.

Selanjutnya, pendaftaran hak cipta yang diselesaikan melalui Sistem Perekaman dan Izin Publikasi Otomatis (SIPUO) meningkat dari 34.241 menjadi 43.491, yaitu kenaikan sekitar 27%.

Supratman juga menekankan adanya kenaikan dalam jumlah pengajuan dari publik. Di awal tahun ini, keseluruhan aplikasi termasuk hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia perdagangan, asal-usul geografis, serta tata letak sirkuit terpadu, telah terdaftar sejumlah 88.893 permohonan. Angka tersebut naik sebesar 15,29% jika dibandingkan dengan periode sama di tahun 2024 lalu yang hanya berjumlah 77.099 permohonan.

“Peningkatan dalam jumlah pengajuan KI dari publik serta jumlah pengajuan yang telah terselesaikan oleh tim Kemenkum, disebabkan oleh transformasi digital yang mengakselerasi seluruh proses layanan,” katanya.

Pada kesempatan yang berbeda sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),
Kementerian Hukum
Razilu menyebutkan bahwa mereka akan meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI). Menurutnya, langkah ini dijalankan lewat sejumlah program dan inisiatif strategis yang dibuat bukan saja untuk para pembuat, penemu, atau perancang, tapi juga bertujuan untuk memberi manfaat kepada publik secara luas.

Razilu berpendapat bahwa sebuah sistem kekayaan intelektual yang tangguh diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan. Manfaat ini tidak hanya untuk para pemegang hak, melainkan juga bagi publik pada umumnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *